Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

image-gnews
Ilustrasi plat nomor palsu. ANTARA
Ilustrasi plat nomor palsu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menggelar razia serta penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor rahasia palsu. Dalam unggahan gambar di Instagram resminya, Polda Metro terlihat merazia satu mobil yang menggunakan pelat rahasia palsu.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelat rahasia atau pelat dewa baru tidak kebal terhadap sistem ganjil genap. Oleh sebab itu, para pengendara diimbau untuk tidak memalsukan atau menggunakan pelat rahasia palsu untuk menghindari ganjil genap.

"Diharapkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak menggunakan TNKB atau pelat rahasia palsu untuk menghindari ganjil genap, dikarenakan saat ini TNKB atau pelat rahasia tidak kebal ganjil genap," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya dalam unggahan di akun Instagram, @tmcpoldametro, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Minggu, 28 Januari 2024.

Masyarakat diimbau untuk tidak nekat memalsukan pelat nomor dewa demi untuk menghindari ganjil genap. Sebab, dalam Pasal 29 ayat 5 Perkapolri 5 tahun 2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat menggunakan pelat nomor rahasia palsu, maka pengendara terancam dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal penipuan. Dalam aturan tersebut, pengendara bisa dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu juga bisa diproses secara pidana karena dianggap melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun sanksi yang dikenakan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan penggunaan pelat RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023. Jika masih ditemukan pelat nomor tersebut, maka dipastikan itu merupakan pelat palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi tersebut dipaparkan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. "Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," kata Yusri, dikutip dari situs Humas Polri, Sabtu, 23 Desember 2023.

Yusri mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak pengendara yang masih menggunakan pelat nomor RF. Bahkan, dia mengatakan akan segera menggelar razia untuk menertibkan pelat khusus tersebut.

"Setelah ini kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak di kawasan Jakarta," ujarnya.

Menurut Yusri, saat ini pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri akan menggunakan akhiran ZZ. Kendati demikian, Yusri mengimbau agar pengguna pelat ZZ tetap tertib, sebab jika melanggar, kepolisian akan tetap menilangnya.

Pilihan Editor: Cek Plat Nomor Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

16 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Polisi menemukan 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik. Barang haram itu disembunyikan dalam boneka yang dibawa oleh kurir.


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Sebelum ditangkap sebagai kurir narkoba, tersangka pernah berurusan dengan polisi karena terbukti positif menggunakan sabu.


Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

Polda Metro Jaya menyita 8 boneka berisi 12 bungkus narkoba jenis sabu seberat enam kilogram.


Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengatakan dari 22 orang anggota PSHT yang diperiksa, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan polisi


PSHT vs Polisi di Jember: 22 Pesilat Pengeroyok Aparat Ditangkap, Kemungkinan Kasus Ditangani Polda Jatim

3 hari lalu

PSHT atau Persaudaraan Setia Hati Terate. Foto : Istimea
PSHT vs Polisi di Jember: 22 Pesilat Pengeroyok Aparat Ditangkap, Kemungkinan Kasus Ditangani Polda Jatim

Polisi Jember meringkus 22 pemuda anggota PSHT yang terlibat pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates yang menjalankan tugas.


Duduk Perkara PSHT vs Polisi di Jember, Kapolres akan Tindak Tegas Pesilat yang Keroyok Anggota

3 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Duduk Perkara PSHT vs Polisi di Jember, Kapolres akan Tindak Tegas Pesilat yang Keroyok Anggota

Polisi memburu sejumlah pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan beberapa anggota Polri.


Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

3 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan STNK palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara.


LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

3 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

LPSK memutuskan untuk melindungi mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, karena diduga mengalami penyiksaan pada 2016.