TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Auto Kencana Andalas (AKA) Andee Y. Yoestong mengatakan regulasi kendaraan rendah emisi karbon (LCEV), termasuk soal mobil listrik, terlampau lama dibahas. Pelaku usaha, kata dia, butuh bergerak cepat menyongsong era baru dunia otomotif.
“Kalau cepat, pelaku usaha juga bisa cepat menentukan strategi. Semua produsen pasti menunggu regulasi dulu untuk membawa produknya ke sini,” katanya.
AKA merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan Auto Kencana Group, salah satu perusahaan dealer terbesar di Indonesia. Perusahaan ini menjadi mitra baru PT Nissan Motor Indonesia secara resmi sejak akhir tahun lalu.
Baca: Ini Penyebab Regulasi Soal Mobil Listrik Belum Tuntas
Cukai emisi nantinya mendorong agen pemegang merek mobil di Tanah Air untuk meluncurkan portofolio produk mobil listrik. Tanpa aturan ini, mereka masih menahan diri untuk berinvestasi. Pelaku usaha menunggu hasil akhir regulasi sembari melihat kondisi.
“Begitu aturan keluar, pasti akan membawa mobil listrik yang cocok untuk pasar Indonesia,” ujar Vice President Corporate Communication BMW Group Indonesia Jodie Otania.
Sejauh ini, BMW Group Indonesia baru membawa satu mobil listrik hibrida plug-in, BMW i8. Perusahaan tidak ragu-ragu membawanya karena tergolong mobil balap.
Jodie menjelaskan, konsumen mobil balap tidak begitu terpengaruh harga. Mereka bukan orang-orang yang memerlukan insentif pajak untuk membeli sesuatu. “Kalau suka modelnya, merek, beli,” ucapnya.
Baca: Pemerintah Siapkan Aturan Mobil Listrik, Ini Reaksi Daihatsu
Tahun ini, distributor resmi BMW dan Mini di Tanah Air itu memastikan akan membawa satu mobil listrik, i8 Roadster. Serupa dengan i8, mobil ini masih mengincar konglomerat Indonesia. Sepanjang 2017, BMW Group Indonesia sudah mengimpor delapan unit i8 secara utuh. Mobil ini dipasarkan dengan harga Rp 3,54 miliar.