Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemakai Helm Boneka Elmo Ditilang di Semarang, Ini Kata Polisi

Reporter

image-gnews
Polantas Bandung memeriksa pengendara pengguna helm berkaver model kartun. Sumber: bisnis.com
Polantas Bandung memeriksa pengendara pengguna helm berkaver model kartun. Sumber: bisnis.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang menindak atau memberikan tilang pengendara yang menggunakan helm dengan cover tokoh animasi boneka, Elmo. Kepolisian menilai meski helm tersebut mengggunakan yang berstandar SNI namun dengan tampilan helm yang lucu dan unik bisa mengganggu konsentrasi pengguna kendaraan lainnya di jalan.

“Syelamat pagiii.. Nemu lagi babang gojek tamvan yang pake helm beginian. Mana intip intip dari dalam helm, untungnye surat SIM STNK lolos sensor yak alias lengkap. Besok besok pake helm yang biasa aja ya babang,” tulis akun Instagram @satlantaspolrestabessmg.

Baca: Ini Harga Helm Boneka Elmo yang Sempat Ditilang di Semarang

Unggahan akun Instagram @satlantaspolrestabessmg langsung mengundang reaksi dari para netizen. Mereka menilai apa yang dilakukan polisi itu terlalu berlebihan karena helm yang dikenakan sopir Ojol itu tak melanggar aturan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Emang helm kayak gini dilarang ya min @satlantaspolrestabessmg,” tulis akun @setiawan_fendi_bin_supradi. “Emang ada undang@nya pak?” respons pengguna akun @winkuzuma88.

Menanggapi reaksi netizen itu, akun @satlantaspolrestabessmg mencoba memberikan penjelasan. Mereka berdalih helm yang terlihat lucu itu bisa menganggu fokus pengendara lain saat berada di jalan.

“Selamat siang gaezzzzz. Menjawab pertanyaan dan comment para fans dan netijen yang serba serbi adanya. JADI BEGINI, MENGAPA/KENAPA PENGENDARA MOTOR YANG PAKE HELM TAPI DIKASIH COVER DIBERHENTIKAN OLEH PAK POLISI? Jadi begini, ada yg beranggapan lucu, kreatif, ekonomis, apalah dan apalah."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Repaint Helm di Irengdop Design, Harganya Mulai Rp 600 Ribu

"Oke fix gak ada yg ngelarang bala bala imin berkreasi tp kreasi itu bukan untuk dibawa ke jalan umum, silahkan ditunjukkan di pameran. Namun menurut UU No 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 sebagaimana berbunyi setiap pengemudi SPM maupun pembonceng wajib menggunakan helm SNI."

"Buka helm SNI yg bercover. Alasan lain kenapa polisi menegur adalah sebagai contoh nie mimin naik motor dijalan eh papasan sama pengendara lain yg pake helm lucu macem begitu, secara tidak sadar mimin jadi fokus ke helm tu babang, dan mimin nyusruk nabrak pengendara lain didepannya."

"Maka bisa dikatakan helm tersebut membahayakan pengendara lain. So walau helm tersebut SNI namun dapat membuat pengendara lain menjadi tertarik untuk melihat dan mengakibatkan gagal fokus saat berkendara sehingga dapat terjadi kecelakaan, kan bisa berbahaya bukan bagi pemakainya namun untuk pengendaraan lain."

Simak: Begini Ketatnya Standarisasi Helm di Sejumlah Negara Maju

"So Kenapa dari pihak kepolisian menegaskan untuk menggunakan HELM STANDART yang BIASA AJAH dan tidak menarik pandangan/fokus pengendara lain karana untuk menekan fatalitas kecelakaan,” tulis akun @satlantaspolrestabessmg.

Kejadian polisi menghentikan pengendara menggunakan helm menggunakan cover kartun juga pernah terjadi di Bandung. Bedanya polisi menoleransi pengendara di Badung karena setelah memeriksa helm yang digunakan memenuhi standar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Helm SNI Salah Satu Kewajiban Berkendara, Apa Standardisasinya?

47 hari lalu

Polisi memberikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). TEMPO/Tony Hartawan
Helm SNI Salah Satu Kewajiban Berkendara, Apa Standardisasinya?

Standardisasi atau ketentuan Helm SNI sebagai syarat wajib berkendara memenuhi syarat mutu dan 9 syarat konstruksi.


Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Ungkap Helm Eky di Bagian Dagu Terlepas

48 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Ungkap Helm Eky di Bagian Dagu Terlepas

Dalam persidangan, penasihat hukum Saka Tatal melakukan tanya jawab dengan Liga Akbar (LA) mengenai kondisi Eky.


Pria 40 Tahun di Tangerang Selatan Curi 18 Helm untuk Beli Sabu

50 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Pria 40 Tahun di Tangerang Selatan Curi 18 Helm untuk Beli Sabu

Pria berusia 40 tahun di Tangerang Selatan mencuri helm hanya untuk membeli narkotika jenis sabu.


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

57 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

15 Juli 2024

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

15 Juli 2024

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.


Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

6 Juli 2024

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE


Kenali 7 Warna Helm Proyek Konstruksi dan Peruntukannya

22 Mei 2024

Presiden Jokowi berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta setibanya di proyek MRT, Jakarta, 7 Maret 2018.Usai mengenakan helm, rompi dan sepatu bot, Jokowi bersama-sama Budi, Anies serta Surya berjalan menuruni proyek yang berada di kedalaman 30 meter.  TEMPO/Subekti.
Kenali 7 Warna Helm Proyek Konstruksi dan Peruntukannya

Ternyata helm proyek terbagi dalam berbagai jenis warna dengan peruntukan tertentu.


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

11 Mei 2024

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 Mei 2024

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.