TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO) Indonesia berharap mobil Esemka melibatkan mereka untuk memasok komponen lokal. Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO) Indonesia Wan Fauzi mengatakan, pihaknya dari PIKKO belum diajak bertemu terkait dengan produksi kendaraan bermotor mobil Esemka.
Baca:
Mobil Esemka Akan Mengandalkan Komponen Impor Asal Cina
Geram Jokowi Dibully Soal Esemka, Sukiyat: Buat Mobil Tak Gampang
Baca juga:
“Kami dari PIKKO belum diajak. Saya masih belum pernah lihat langsung pabriknya mobil Esemka akan diproduksi. Tapi, seharusnya secepatnya melibatkan seluruh supplier komponen lokal,” kata Fauzi kepada Bisnis, Kamis 11 Oktober 2018.
Dia menjelaskan, komponen-komponen dari dalam negeri yang bisa disuplai oleh para pelaku usaha industri komponen lokal di dalam negeri seperti komponen bodi, sasis, interior, dashboard, bumper, dan sebagainya. Menurutnya, diperlukan waktu 3 bulan untuk membuat die/mould-nya terkait pembuatan komponen untuk sebuah kendaraan bermotor mobil. “Kita bisa (mensuplai komponen otomotif untuk mobil Esemka),” katanya.
Baca: Rudyatmo Berharap Mobil Esemka Bisa Jadi Mobil Rakyat
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Putu Juli Ardika mengungkapkan produksi mobil Esemka akan mengandalkan sebagian impor komponen dari Cina. “Saya tidak tahu secara keseluruhan. Saya dengar sebagian importasi komponen katanya dari Cina,” katanya kepada Bisnis.
Dia menambahkan, belum ada informasi terkait dengan tingkat komponen dalam negeri pada kendaraan bermotor mobil Esemka. Hanya, mobil Esemka akan terus mengupayakan penggunaan komponen produksi dalam negeri melalui part by part. “Itu yang disampaikan, dan perusahaan juga meminta informasi serta agar dapat dipertemukan dengan industri komponen KBM (kendaraan bermotor mobil),” ujarnya.
Baca:
Cerita Sukiyat Merancang Mobil Esemka Mirip Pikap Mitsubishi
Mobil Esemka Pakai Nama Garuda, Borneo, Bima, dan Digdaya
Dia menjelaskan, pemenuhan kebutuhan komponen impor untuk keperluan produksi dapat dilakukan menggunakan importasi secara terurai utuh (completely knock down) atau terurai sebagian (incompletely knock down). Kondisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2017 juncto Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.