TEMPO.CO, Jakarta - Tak berbeda dengan mobil pada umumnya, supercar bisa dibeli dengan cara kredit mengandalkan pembiayaan leasing. Uang muka sisanya wajib dibayar secara tunai. Konsumen yang membeli melalui pembiayaan, pihak agen pemegang merek mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan minimal uang muka sebesar 20 persen.
Baca: TDA Luxury Toys Buka Showroom Baru, Ini Supercar yang Dijual
Prestige Image Motorcars, salah satu showroom yang melayani penjualan supercar bekas membuka peluang bagi pembeli yang ingin membeli mobil dengan cara mencicil. Direktur Utama Prestige Image Motorcars Rudy Salim mengatakan bahwa komposisi cara pembelian supercar adalah sekitar 50 persen tunai dan 50 persen melalui pembiayaan. Uang muka atau down payment yang ditawarkan biasanya disesuaikan dengan kemampuan dan keinginan konsumen.
"APM tetap mengacu pada aturan OJK yakni minimal 20%. Namun, praktiknya tergantung pada kemampuan konsumen," ujarnya kepada Bisnis, Senin 25 Maret 2019.
Simak: Suzuki Baleno Ini Tak Kalah Mentereng dari Supercar McLaren
Lebih jauh lagi dia mengatakan bahwa tahun politik menjadi penyebab pasar supercar lesu. Menurutnya, konsumen banyak menunggu suhu politik dan ekonomi paskapemilu untuk membeli supercar. "Tahun lalu, tidak sampai 10 unit yang terjual. Kami harap paskapemilu penjualan kembali menanjak," ujarnya.