TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen, lewat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 yang disahkan Gubernur Anies Baswedan pada 7 November 2019 lalu.
Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto menilai kebijakan itu kurang tepat di tengah kondisi pasar otomotif yang lesu. "Kenaikan BBN sebesar 2,5 persen tidak tepat di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini,"ujar Soerjo saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 November 2019.
Apalagi, kata Soerjo, DKI Jakarta merupakan kontributor penjualan otomotif terbesar dengan persentase nasional di atas 20 persen. Terlebih menurutnya, jika melirik pasar otomotif tahun 2020 yang berpotensi mengalami pelambatan atau bahka penurunan.
"Pelemahan ekonomi akibat resesi global sudah berdampak di beberapa negara yang mengakibakan pertumbuhan ekonomi berada di angka minus," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap agar kedepannya para pelaku APM atau pelaku pasar otomotif bisa meningkatkan kerja sama. Hal itu, dianggap sebagai solusi untuk menjaga gairah pasar otomotif di Tanah Air.
"Kita ambil contoh, misalnya perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru dengan kebijakan pemerintah menurunkan suku bunga kredit," ujarnya.
"Jadi bukan menaikkan pajak yang tentunya itu akan membebankan calon konsumen," kata dia.
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kini menjadi 12,5 persen atau naik 2,5 persen dari sebelumnya. Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 pada pasal 7 ayat (1) poin (a) dan poin (b) yang berbunyi Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing; penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
Adapun penjelasan tentang Perda Nomor 6 Tahun 2019 DKI Jakarta yang tertulis dalam salinan Perda tersebut singkatnya adalah sebagai bagian dari upaya mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan, tanpa mematikan industri otomotif.
Selain itu, Pemda DKI Jakarta juga merujuk UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan penyerahan kendaraan bermotor pertama setinggi-tingginya 20 persen dan penyerahan kendaraan atau seterusnya sebesar 1 persen.
Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu, 30 Juni 2019, mengatakan harga kendaraan bermotor kemungkinan juga akan meningkat di kisaran besaran kenaikan BBN-KB.
"Menurut berita, kenaikan Bea Balik Nama sebesar 2,5 persen, kemungkinan kenaikan harga KBM juga dikisaran itu," katanya.