TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB menjadi 12,5 persen di DKI Jakarta berpotensi menyeret harga kendaraan. Lantas bagaimana dengan Toyota Astra Motor atau TAM yang merupakan market leader otomotif di Indonesia.
"Toyota belum menaikkan harga kendaraan. Aturan ini juga baru akan berlaku bulan Desember 2019," ujar Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto, Selasa, 12 November 2019.
Sebagai perusahaan WAPU (wajib pungut), kata Soerjo, Toyota Astra Motor tetap akan mengikuti aturan lama sebelum regulasi baru resmi diterapkan. Soerjo juga menegaskan bahwa meskipun pihaknya kurang setuju dengan kenaikan itu, namun TAM akan tetap tunduk pada aturan yang berlaku nantinya.
"Kami tetap menjalankan aturan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Soerjo menilai bahwa kebijakan Pemerintah DKI Jakarta menaikkan tarif pajak BBN-KB menjadi 12.5 persen kurang tepat. Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 yang disahkan Gubernur Anies Baswedan pada 7 November 2019 itu akan membebani calon konsumen di tengah lesunya pasar otomotif.
"Kenaikan BBN sebesar 2,5 persen tidak tepat di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini," ujarnya.
Apalagi, kata Soerjo, DKI Jakarta, sebagai kontributor penjualan otomotif terbesar dengan persentase nasional di atas 20 persen. "Pelemahan ekonomi akibat resesi global sudah berdampak di beberapa negara yang mengakibakan pertumbuhan ekonomi berada di angka minus, "ujarnya.
Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto, juga menyatakan hal serupa, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Ahad, 30 Juni 2019. Dia mengatakan bahwa harga kendaraan bermotor kemungkinan juga akan meningkat di kisaran besaran kenaikan BBN-KB.
"Kenaikan Bea Balik Nama sebesar 2,5 persen, kemungkinan kenaikan harga KBM juga dikisaran itu," ujarnya.