TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah memperjuangkan hambatan ekspor mobil atau produk otomotif ke Filipina.
Otoritas Filipina memutuskan untuk melakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) produk otomotif untuk semua negara, termasuk dari Indonesia.
BMTPS tersebut untuk mobil penumpang/kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704).
“Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Kamis, 14 Januari 2021.
Menurut dia, Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan BMTPS terhadap produk mobil dari Indonesia. Harus bisa dibuktikan bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat mobil impor dari Indonesia
BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai 70.000 peso Filipina per unit mobil penumpang dan 110.000 peso Filipina per unit untuk mobil komersial ringan.
Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari sejak dikeluarkannya customs order Filipina yang diperkirakan keluar pada Januari 2021.
Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang per kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp 20 juta per unit.
BMTPS dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk Completely Knocked Down (CKD), semi knocked-down (IKD), dan kendaraan bekas.
Selain itu kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas 25 ribu dolar AS (free on board).
Indonesia juga dikecualikan/tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk mobil atau kendaraan komersial ringan.
“Industri otomotif Indonesia semakin tumbuh dan telah menjadi produk ekspor andalan. Saya harap penggunaan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang," kata Mendag Lutfi.