TEMPO.CO, Jakarta- Marketplace otomotif Astra Digital, Seva.id, menghadirkan layanan bayar pajak kendaraan melalui fitur aftersale dengan layanan Urus Surat Kendaraan.
Khusus Januari 2021, Seva.id meluncurkan promo khusus gratis biaya pickup atau ongkos kirim untuk bayar pajak kendaraan.
“Konsumen cukup bayar pajak dan biaya jasa pengurusan saja,” ujar Head of Product Seva.id Fandi Musjafir dalam keterangan tertulisnya hari ini, Jumat, 22 Januari 2021.
Layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor secara online banyak ditawarkan dan menjadi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19. Dengan Seva.id, pembayaran bisa diurus dengan mudah dan aman secara online.
Baca juga: Seva.id Tawarkan Pengurusan Dokumen Kendaraan Bermotor
Umumnya biaya jasa yang harus dikeluarkan oleh konsumen sebesar Rp 70 ribu-Rp 185 ribu, tergantung jenis dokumen yang diurus.
Dengan layanan Seva.id ini, konsumen juga bisa mengurus dokumen kendaraan, seperti perpanjang pajak tahunan, perpanjang STNK lima tahunan, blokir STNK, dan balik nama kendaraan.
“Prosesnya lebih singkat, cepat, dan praktis. Tinggal menunggu di rumah dalam 2-3 hari sudah beres. Sudah banyak customer yang tertarik untuk urus surat kendaraannya lewat Seva.id,” kata Fandi berpromosi.
Layanan Urus Surat Kendaraan Seva.id sudah menjangkau 10 kota besar di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar.