TEMPO.CO, Bekasi - Pengemudi mobil dan motor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bakal tak bisa sembarangan lagi. Sebanyak 10 CCTV atau kamera tilang elektronik segwra dipasang di 4 titik ruas jalan utama.
CCTV e-tilang akan diaktifkan di titik pertama pada pertengahan Maret yakni di Simpang SGC, Jalan RE Martadhinata, Kecamatan Cikarang Utara.
"Program tilang elektronik ini direncanakan pertama kali diberlakukan di Simpang SGC,” kata Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Ade Komarudin, dalam keterangannya pada Jumat, 5 Maret 2021.
Baca: Cara Volvo Peduli Keselamatan Pakai Kamera Pengawas Pengemudi
Tiga titik lain pengawasan untuk pengemudi mobil dan motor akan diaktifkan tahun ini juga. CCTV-CCTV e-tilang tersebut akan ada di Jalan Ki Hajar Dewantara (depan Markas Polres Metro Bekasi), Perempatan Ejip, serta Simpang menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi di Delta Mas.
"Tiap titik bisa tiga kamera," ucapnya.
Ia menjelaskan kamera CCTV tilang dilengkapi dengan teknologi intelegent video analitic sehingga memungkinkan untuk melakukan pemantauan secara detail dan otomatis.
Pusat informasi dan data e-tilang ini berapa di Kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan kebijakan e-tilang dengan pemasangan CCTV tilang di empat titik sesuai dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Program ini untuk penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas.
Dia menerangkan, pengemudi mobil dan motor akan ditindak jika melanggar marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, tak menggunakan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi