TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mendapati sepuluh pemudik berupaya menerobos larangan mudik Lebaran 2021.
Para pemudik itu meringkuk bersembunyi di sebuah truk pengangkut sepeda motor yang akan melintasi Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. Upaya mudik ilegal itu digagalkan ketika truk motor itu akan memasuki Tol Cikupa pada Sabtu dini hari, 8 Mei 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan penangkapan itu.
"Iya ditemukan mobil towing sepeda motor yang membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan ke Pandeglang," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dikutip dari Antara pada hari ini, Minggu, 9 Mei 2021.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberhentikan ambulans yang membawa pemudik melewati Gerbang Tol Cikarang 1, Bekasi, Jawa Barat. Polisi menemukan tujuh orang penumpang di dalamnya.
Para pemudik gelap tadi beralasan ada keluarga sakit dan kedukaan, namun tidak bisa menunjukkan bukti dan surat.
Sopir truk motor yang tertangkap pada Sabtu dini hari kena tilang karena melanggar Pasal 303 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 akibat menerabas larangan mudik Lebaran 2021. Denda akibat kesalahan itu maksimal Rp 250 ribu.
Pemerintah menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Polda Metro Jaya akan terus melakukan penindakan terhadap pemudik yang nekat. penyekatan di jalan tol dilakukan di sejumlah titik.
Baca: Larangan Mudik Lebaran 2021, Perusahaan Bus Rugi Rp 18 Miliar