TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan memberlakukan pos cek poin untuk memperketat mobilitas masyarakat sebagai respons atas lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah.
Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, saat ini terdapat 12 provinsi dan 29 kabupaten yang masuk zona merah.
"Kami sudah bangun 152 cek poin di zona-zona merah. Kegiatannya adalah rapid test random secara gratis, kemudian kita bagi masker, sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Istiono, seperti dikutip dari laman ntmcpolri.info hari ini, Jumat, 18 Juni 2021.
Kakorlantas menjelaskan bahwa pengetatan ini diberlakukan pada jam-jam sibuk, terutama pada hari libur. Istiono mengimbau masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama mengurangi kegiatan di luar.
Korlantas Polri juga mengalihfungsikan mobil patroli lalu lintas menjadi mobil sosialisasi protokol kesehatan.
"Seperti mobil keliling kami, ambulans milik Satlantas, kemudian mobil Dikmas kami, semua diubah untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosialiasi yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19," ucap Istiono.
Baca: Bos Audi Prediksi Pasar Otomotif Pulih dari Covid-19 pada 2023