TEMPO.CO, Jakarta - Pabrik PT Honda Prospect Motor di Karawang, Jawa Barat dinilai melanggar aturan PPKM Darurat Jawa Bali karena berproduksi 100 persen di masa pandemi Covid-19.
Pemda Kabupaten Karawang pun telah menyampaikan teguran secara resmi kepada manajemen pabrik mobil Honda PT Honda Prospect Motor.
"Kemarin memang ada kunjungan dari Pemda Kabupaten Karawang sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku hari ini," kata Business Inovation and Sales & Marketing Director HPM Yusak Billy pada Jumat lalu, 9 Juli 2021.
Yusak menerangkan, kepada Pemda Kabupaten Karawang telah dijelaskan bahwa penerapan protokol di perusahaan sesuai regulasi.
"Termasuk dalam hal jumlah karyawan sesuai aturan yg berlaku, dan kami siap menyesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut (PPKM Darurat)."
Industri otomotif tengah panen permintaan mobil baru setelah penerapan diskon PPnBM 100. Honda menjadi salah satu pabrikan yang menerima fasilitas fiskal tersebut.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat pada Juni 2021, pengiriman mobil dari pabrik ke dealer Honda naik 50,2 persen secara bulanan menjadi 8.762 unit.
Pada periode yang sama, penjualan mobil dari dealer ke konsumen (ritel) turun 11,2 persen secara bulanan menjadi 7.578 unit.
Di sisi lain, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan lima jenis sektor esensial yang masih dapat beroperasi selama PPKM Jawa Bali, antara lain perusahana yang berorientasi ekspor. Syaratnya kapasitas karyawan maksimal 50 persen.
Nah, PT HPM disebut melanggar aturan PPKM Darurat Jawa Bali karena mempekerjakan 100 persen pekerja pabrik mobil itu dengan alasan mengejar target produksi.
Billy menegaskan pabrik mobil PT Honda Prospect Motor selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat di area kerja serta akan mengikuti aturan pemerintah.
Baca: Mobil Honda Brio Terlaris 2020, Begini Strategi HPM Tahun Ini .