TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan mencabut izin operasi perusahaan otobus atau PO yang armadanya mengangkut penumpang tanpa dilengkapi syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pencabutan izin bus ini akan berlaku sementara selama 1 hingga 2 bulan.
"Sanksi nanti akan dilakukan oleh kepolisian, bus-bus yang melanggar akan dikandangkan dan izinnya dibekukan," kata Budi dalam konferensi pers, Rabu, 14 Juli 2021.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari penemuan dua bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang tanpa adanya syarat perjalanan. Dua bus AKAP tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan.
"Banyak yang curi-curi berangkat dari agen atau dari pul. Kami masih terus bergerak dan akan melakukan pengawasan," ujar Budi.
Kemenhub menetapkan syarat perjalanan selama PPKM darurat meliputi kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, surat keterangan negatif tes swab PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid tes antigen dalam waktu maksimal 1 x 2 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Perketat PPKM Darurat, Penyekatan Lalu Lintas Meluas ke Jalan Tikus