TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tetap melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengguna kendaraan pribadi setelah perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa aturan perjalanan masih sama dengan aturan PPKM 3 Juli-25 Juli 2021.
"Tapi kita tunggu tertulisnya dari Pemerintah," kata Sambodo di Jakarta pada Minggu malam, 25 Juli 2021.
Menurut Sambodo, pemeriksaan syarat perjalanan pengguna kendaraan pribadi dan transportasi umum tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja non kritikal dan non esensial.
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2012 dengan sejumlah pelonggaran aktivitas dna mobilitas mensyarakat.
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan tersebut pada Minggu malam.
Presiden Jokowi mengatakan kebijakan melanjutkan PPKM Level 4 sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat. Dengan pertimbangan itu pula ditetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM yang berkaitan dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
"Teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Presiden.
Polda Metro Jaya secara berjenjang telah mendirikan 100 pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4. Pos penyekatan kendaraan pribadi dan transporasi umum itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Baca: Catat! Ini Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum