TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja berkolaborasi dengan Korlantas Polri dalam menghadirkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam aplikasi JRKu. Perjanjian kerja sama ini dilakukan pada Jumat, 3 September 2021.
Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharga Rivan Achmad Purwantono, integrasi sistem ETLE ini akan membantu memantau pelanggaran lalu lintas secara real time melalui aplikasi JRKu. Selain itu, aplikasi JRKu juga akan memberikan informasi mengenai cara pembayaran tilang elektronik.
"Lewat kerja sama ini, pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV," kata Rivan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 9 September 2021.
Selain memberikan informasi terkait pelanggaran lalu lintas, kerja sama ini juga diklaim lebih efisien dalam mengakses informasi lebih cepat terkait data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak.
"Informasi notifikasi pelanggaran akan dikirimkan melalui aplikasi JRKu yang telah diinstall dan surel pemilik akun yang telah terverifikasi, sehingga lebih efisien dan mengurangi biaya pengiriman surat tilang,” kata Kakorlantas Irjen Istiono.
Dalam tahap pertama penerapan ETLE, terdapat 244 titik tilang elektronik. Seluruh titik tersebut terdiri dari 98 titik Polda Metro Jaya, 5 titik Polda Riau, 55 titik Polda Jawa Timur, 10 titik Polda Jateng, 16 titik Polda Sulawsi Selatan, 21 titik Polda Jabar, 8 titik Polda Jambi, 10 titik Polda Sumatera Barat, 4 titik Polda Yogyakarta, 5 titik Polda Lampung, 11 titik Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik Polda Banten.
Baca juga: Tilang Elektronik, Polda Metro Meluncurkan 30 Kamera ETLE