TEMPO.CO, Jakarta - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengaku menyambut baik aturan baru mengenai pajak emisi menyusul pemberlakuan PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober mendatang.
Aturan tersebut mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan.
Daihatsu menyatakan sendiri masih menunggu implementasi dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah soal pajak emisi ini.
"Kami sudah persiapkan perhitungannya dan sampai hari ini kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," kata Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Hendrayadi Lastiyoso dalam konferensi pers Daihatsu hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021.
Daihatsu memastikan seluruh mobilnya yang dipasarkan sudah melakukan pengujian emisi. Namun untuk penyesuaian harga terbaru setelah pengenaan pajak emisi, Daihatsu baru mengumumkannya pekan depan.
"Kami lihat dulu keputusan pemerintah soal pajak ini seperti apa," ujar Hendra.
Dalam PP 74 Tahun 2021 ini disebutkan tarif PPnBM untuk mobil baru tidak lagi ditentukan berdasarkan bentuk bodi dan sistem penggeraknya. Tapi disesuaikan dengan emisi gas buangnya atau emisi karbon, termasuk untuk produk mobil merek Daihatsu.
Baca: Pajak Emisi Berlaku 16 Oktober 2021, Harga Mobil Mercedes-Benz akan Disesuaikan