TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2021 atau Operasi Zebra Jaya 2021 dari 15 November hingga 28 November 2021.
Polda Metro menjelaskan mengenai razia terhadap pengendara mobil atau motor yang melakukan pelanggaran berikut sanksinya.
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan karena akan menimbulkan kerumunan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 16 November 2021.
Meski begitu, bukan berarti Polda Metro Jaya tak melakukan tindakan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar aturan lalu lintas.
Sambodo menegaskan, polisi tetap akan melakukan penegakan hukum secara mobile menggunakan unit-unit patroli mobile. Polda Metro akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising, melawan arus, menerobos jalur busway, hingga penggunaan sirine dan rotator.
Menurut Sambodo, dalam Operasi Zebra 2021 polisi akan menindak pengendara kendaraan yang menggunakan kode pelat nomor khusus, seperti RFS, RFP, RFD dan QZ.
"Kami akan periksa apakah sesuai dengan STNK atau jangan-jangan dipasang sendiri," ucapnya.
Sambodo mengatakan sasaran utama Operasi Zebra 2021 adalah pelanggar protokol kesehatan. Polda Metro akan membubarkan kerumunan dan beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian dan keluhan masyarakat.
Baca: Operasi Zebra 2019, Ini Hukuman Pemotor yang Tidak Pakai Helm