TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub belum memutuskan pembatalan sistem pelat nomor mobil dan motor ganjil genap di jalan tol dan kawasan wisata selama Libur Nataru pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hari ini, pemerintah telah mengumumkan pembatalan PPKM Level 3 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Pandemi Covid-19 secara menyeluruh di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru.
“Besok Kamis (9 Desember 2021) mau dibicarakan lagi oleh Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) dengan yang lain (instansi lain),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi lewat pesan pendek hari ini, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurut Budi Setiyadi, Kemenhub terus menggodok rencana pemberlakuan ganjil genap untuk membatasi mobilisasi masyarakat selama Libur Nataru.
Dia menduga aturan ganjil genap selama Libur Nataru akan dilakukan yang dituangkan dalam surat edaran Kemenhub dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kemenhub Budi Karya Sumadi telah mengumumkan ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, jalan ibu kota provinsi, dan area tempat wisata.
Ganjil genap di jalan tol khusus jalur dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang meliputi Jalan Tol-Merak, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | RR ARIYANI | JOBPIE
Baca: Daftar Jalan Tol Ganjil Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru