Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siap-siap, Naik Otoped Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

image-gnews
Ninebot Segway menghadirkan otoped listrik baru dengan nama Kickscoter Air T15. Sumber: autoevolution.com
Ninebot Segway menghadirkan otoped listrik baru dengan nama Kickscoter Air T15. Sumber: autoevolution.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri mengumumkan akan menindak pengendara otoped listrik yang beroperasi di area jalan raya. Penindakan ini akan dilakukan di sekitar Simpang Lima Gumul untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kriminalitas.

Rencana penindakan ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Satpol PP Kabupaten Kediri. Dalam rapat bersama, Satlantas Polres Kediri menyampaikan sejumlah poin kesepakatan antara stake holder dengan jasa otoped.

"Diperbolehkan berkegiatan menggunakan otoped listrik, tapi bukan di area bundaran sekitar Simpang Lima Gumul," kata Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 29 Januari 2022.

Selain Simpang Lima Gumul, Polres Kediri juga akan melarang penggunaan otoped listrik di jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten Kediri. Kemudian juga berlaku di area menuju Kecamatan Pagu, arah Kediri Kota, dan Kecamatan Plosoklaten.

Menurut Bobby, pelarangan penggunaan otoped listrik di jalan raya ini memiliki pedoman dan landasan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Simpang Lima Gumul ini kawasan wisata. Tapi perlu diketahui jika di situ ada jalan perlintasan jalur provinsi, sehingga otoped listrik tidak boleh melintas di jalan raya," ujarnya.

Apabila pihak penyewa dan pengelola melanggar aturan baru ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 282 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Juncto 103. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa sanksi pelanggaran aturan otoped listrik ini berupa penjara 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Baca juga: Begini Kesiapan DKI Soal Regulasi untuk Otoped Listrik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

15 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.


KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

2 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.


Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

2 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

2 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.


4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

2 hari lalu

Proses evakuasi mobil Toyota Fortuner B 1683 TJG yang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Desa Ngadas, Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.
4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.


Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

3 hari lalu

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut menyelidiki kasus kecelakaan bus wisata Trans Putera Fajar yang bermuatan 53 siswa SMK Lingga Kencana di Terminal Subang, Minggu (12/5).
Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.


7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

3 hari lalu

Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan korban luka-luka akibat kecelakaan maut bus pariwisata SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat.
7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob AKBP Taufik Ismail mengatakan 7 pasien korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana dibolehkan pulang.


Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

3 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.


Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

3 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.


Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

3 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Polisi dan Kemenhub menemukan setidaknya lima temuan terkait kecelakaan bus yang ditumpangi Siswa SMK Lingga Kencana.