TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri memberikan dispenasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur Lebaran 2022. Dispensasi tersebut diberikan hingga 17 Mei mendatang.
"Jadi kami harapkan masyarakat yang SIM-nya sudah mati bisa segera memperpanjang dari tanggal itu. Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Kamis, 12 Mei 2022.
Pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan selama masa dispensasi tersebut, akan diwajibkan untuk melalukan perpanjangan dengan mekanisme pembuatan SIM baru. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.
Soal persyaratan perpanjangan SIM, pemohon hanya perlu menyiap berkas seperti KTP asli dan fotocopy, SIM asli dan fotocopy, dan bukti lulus tes kesehatan.
Kemudian untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000. Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu dan juga biaya cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
Baca juga: Libur Lebaran Berakhir, Layanan SIM dan STNK Kembali Dibuka
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.