Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Kecelakaan Bisa Dapat Asuransi dari Jasa Raharja, Begini Cara Klaimnya

image-gnews
Jasa Raharja. Jasaraharja.co.id
Jasa Raharja. Jasaraharja.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korban kecelakaan di jalan raya bisa mendapatkan asuransi dari PT Jasa Raharja. Santunan asuransi kecelakaan ini tidak hanya diberikan kepada korban meninggal, tetapi juga korban luka-luka.

"Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 19 Juli 2022.

Menurut Rivan, dana santuan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari para pemilik kendaraan bermotor setiap membayar pajak tahunan.

"SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima," ucapnya.

Besaran santunan perawatan maksimal bagi korban luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut sebesar Rp 20 juta. Sedangkan bagi penumpang angkutan udara santunan maksimal Rp 25 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rivan menegaskan bahwa cara pengajuan santunan asuransi kecelakaan Jasa Raharja sangat mudah bila memahami prosedurnya. Jasa Raharja bekerjasama dengan lebih dari 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Berikut cara mengklaim santunan atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja:

  1. Masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal soal santunan ini
  2. Laporkan kejadian kecelakaan untuk selanjutnya diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang
  3. Bawa identitas pribadi korban berupa berkas asli dan fotokopi dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah
  4. Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan
  5. Korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit akan diberikan surat jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah laporan kejadian kecelakaan dari pihak berwenang telah diterbitkan
  6. Pengajuan formulir santunan juga bisa diisi secara online di situs resmi Jasa Raharja atau menggunakan aplikasi JRKu. Lengkapi seluruh formulir santunan dan klik Ajukan, lalu tunggu konfirasmi dari pihak Jasa Raharja
  7. Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan adalah 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  8. Jika sudah disetujui, tapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kedaluwarsa.

BacaMarak Bencana Alam, Seberapa Penting Asuransi Kendaraan?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

4 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

3 hari lalu

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater.


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


11 Tewas dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Dirut Jasa Raharja Ingatkan Keselamatan Berkendara

4 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
11 Tewas dalam Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Dirut Jasa Raharja Ingatkan Keselamatan Berkendara

Jasa Raharja memberikan santunan Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.


Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dapat Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta dan Pemkot Depok Rp10 Juta

4 hari lalu

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menguatkan salah satu orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok saat pemberian santunan kematian di Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dapat Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta dan Pemkot Depok Rp10 Juta

PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana.


11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

4 hari lalu

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut akan mendapat santunan.


Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

7 hari lalu

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

7 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

7 hari lalu

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.