TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menarik semua buku tilang yang dipegang oleh polisi lalu lintas (Polantas). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari peniadaaan tilang manual yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022.
Setelah tilang manual ditiadakan, Polda Metro akan sepenuhnya menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pada Senin lalu, Polda Metro juga telah meluncurkan 10 kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE Mobile untuk melangkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Ibu Kota.
Latif mengungkapkan bahwa kamera ETLE statis juga akan ditambahkan di beberapa titik di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel. Kepolisian diminta mengurangi tilang manual untuk menghindari pungutan liar (pungli).
Instruksi peniadaan tilang manual tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan tilang elektronik baik statis maupun portabel," demikian isi surat telegram tersebut.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Baca juga: Sistem Pembayaran Tol Nirsentuh Bakal Terkoneksi dengan Tilang Elektronik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto