Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pergantian Pelat Nomor Putih, Tidak Boleh Asal Ubah

Reporter

image-gnews
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri telah menerapkan penggantian pelat nomor pada pertengahan Juni 2022. Nantinya seluruh pengendara di Indonesia diwajibkan menggunakan pelat nomor putih pada 2027.

Dikutip dari Tunas Toyota, tujuan dari pergantian warna pelat nomor kendaraan ini adalah untuk memudahkan proses identifikasi tilang elektronik. Dengan perubahan warna nantinya kamera tilang yang terpasang akan lebih mudah menangkap nomor pelat kendaraan.

Akan tetapi jangan terlalu terburu-buru dalam melakukan perubahan warna pelat nomor. Berdasarkan aturan yang berlaku, perubahan pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan ketika proses penggantian STNK atau pembayaran pajak kendaraan.

Beberapa daerah, pelat nomor putih diberikan pada kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis. Jadi lebih baik tidak melakukan pergantian secara sembarangan tanpa mengikuti aturan atau mengganti pelat nomor tidak resmi.

Korlantas sudah mencatatkan aturan pergantian pelat nomor putih pada peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45. Singkatnya ini memuat tentang aturan mengenai warna pelat nomor kendaraan.

Biaya yang dibutuhkan dalam perubahan warna tidaklah berbeda dengan pergantian pelat nomor hitam. Aturan masih sama seperti pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di kepolisian terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk kendaraan roda dua, biaya penggantian sebesar Rp 60 ribu per pasang, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp 100 ribu per pasang. Akan tetapi tidak perlu khawatir karena Korlantas di berbagai daerah telah memberikan penggantian pelat nomor putih ini secara gratis.

KHOLIS KURNIA WATI

Baca juga: Penjualan Mobil Toyota, Daihatsu dan Honda Turun pada Oktober 2022

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operasi Zebra Jaya 2023 Polda Metro Jaya Tilang 2.402 Kendaraan

7 jam lalu

Sat Pamwal Dit Lantas PMJ melaksanakan Sosialisasi, membagikan Brosur kepada Pengguna Jalan, dalam rangka Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 di Kawasan Stasiun Palmerah Jakpus. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Operasi Zebra Jaya 2023 Polda Metro Jaya Tilang 2.402 Kendaraan

Data pelanggaran menurun dibanding dengan data Operasi Zebra Jaya 2022.


Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

1 hari lalu

Kendaraan terparkir di atas trotoar di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Pemerintah Kota Depok sedang mengkaji mengenai rencana parkir on the street, hal itu dilakukan untuk mengatasi parkir liar di trotoar yang baru dibangun tahun lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan mencatatkan parkir liar menjadi jenis pelanggaran terbanyak dalam Operasi Zebra 2023.


Mulai Oktober 2023 Pelat RF Tak Berlaku, Apa Arti Pelat Nomor Tersebut? Ini Alasan Korlantas Polri Menghapusnya

2 hari lalu

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Mulai Oktober 2023 Pelat RF Tak Berlaku, Apa Arti Pelat Nomor Tersebut? Ini Alasan Korlantas Polri Menghapusnya

Mulai Oktober 2023, Korlantas Polri akan menghentikan penerbitan pelat RF. Berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan pelat khusus itu.


Pelat Nomor RF Tidak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023

3 hari lalu

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Pelat Nomor RF Tidak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023

Pelat nomor RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu


Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

7 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.


Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

7 hari lalu

Foto: Instagram/@depok24jam
Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

Sebuah video viral memperlihatkan pemotor mengendarai sepeda motornya sambil rebahanan di Jalan Margonda, Depok.


Korlantas Porli Siapkan Regulasi Khusus Kendaraan Listrik

16 hari lalu

Booth motor listrik Segway di GIIAS 2023. (Foto: TEMPO/Erwan Hartawan)
Korlantas Porli Siapkan Regulasi Khusus Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia akan diperiksa di Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.


BPKB Digital Siap Diluncurkan Tahun Depan, Apa Keunggulannya?

19 hari lalu

BPKB asli saat di bawah ultraviolet  hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
BPKB Digital Siap Diluncurkan Tahun Depan, Apa Keunggulannya?

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan BPKB Digital diharapkan bisa meluncur pada tahun 2024 atau tahun depan.


Selain Mobil, Korlantas Polri Juga Akan Pakai Kendaraan Listrik untuk Motor Patroli

20 hari lalu

Sepeda motor listrik Selis Agats Patroli. (Foto: Selis)
Selain Mobil, Korlantas Polri Juga Akan Pakai Kendaraan Listrik untuk Motor Patroli

Kakorlantas Polri tengah mengajukan anggaran untuk membeli kendaraan listrik untuk dijadikan motor patroli.


Cuma 5 Menit, ETLE Drone Menangkap 5-10 Pelanggaran di Jateng

22 hari lalu

Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M  (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
Cuma 5 Menit, ETLE Drone Menangkap 5-10 Pelanggaran di Jateng

Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) mulai menyosialisasikan penindakan tilang elektronik dengan menggunakan drone atau ETLE drone.