TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas semakin gencar dilakukan polisi mulai Januari 2023. Tilang manual ini untuk melengkapi pemberlakuan tilang elektronik (ETLE).
“Penindakan manual tetap dilakukan. Tapi prioritas utamanya penindakan ETLE,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 14 januari 2023.
Kombes Agus mengungkap jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar tilang manual. Menurut dia, tilang manual dikenakan untuk pelanggaran yang tidak bisa terdeteksi oleh kamera ETLE atau kamera tilang elektronik.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar tilang manual adalah:
1. Kendaraan tanpa pelat nomor
2. Kendaraan dengan knalpot brong
3. Kendaraan over load dan over dimension atau truk ODOL
4. Motor berboncengan tiga
5. Penggunaan helm non SNI
6. TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai
7. Berkendara di jalan raya tanpa SIM
8. Berkendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kendaraan overload atau truk ODOL dan berkendara tanpa SIM kan tidak bisa dijangkau oleh kamera ETLE," ucap Agus.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho menuturkan tilang elektronik mendapatkan dukungan dari masyarakat yang luar biasa.
Walau demikian, dia melanjutkan, masih banyak pengendara yang tidak patuh, antara lain dengan mengakali atau mencari celah agar tak tertangkap kamera tilang elektronik atau kamera ETLE.
NTMC POLRI | JOBPIE
Baca: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.