TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di wilayah DKI Jakarta untuk melengkapi tilang elektronik yang berlaku sejak Oktober 2022.
Tilang manual diberlakukan lagi karena pelanggaran lalu lintas justru melonjak setelah tilang manual dihapus. Banyak pengendara di berbagai daerah yang bersiasat untuk menghindari tilang elektronik.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, tilang manual akan diberlakukan hanya untuk sejumlah pelangaran lalu lintas yang sulit tertangkap kamera tilang elektronik.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk pelaku yang memalsukan nopol, melepas pelat nomor, balap liar, dan memasang knalpot brong," kata Latif, dikutip dari laman Korlantaspolri.go.id hari ini, Senin, 9 Januari 2023.
Sanksi untuk memalsukan dan tidak memasang pelat nomor diancam pidana penjara selama 6-7 tahun sesuai Pasal 263 junto 266 KUHP.
Adapun menurut Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ddan Angkutan Jalan), ancaman sanksinya berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Balap liar di jalan umum akan dikenai Pasal 297 UU LAJ dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Pasal 274 Ayat 1 menyebutkan balap liar yang menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Bagi pengguna mobil atau motor knalpot brong bisa dipenjara maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ.
DICKY KURNIAWAN | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.