Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta, Ini 4 Pelanggaran yang Disasar Polisi

image-gnews
Emak-emak tutupi pelat nomor dengan celana dalam. (Foto: Instagram/@berita_lamongan)
Emak-emak tutupi pelat nomor dengan celana dalam. (Foto: Instagram/@berita_lamongan)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di wilayah DKI Jakarta untuk melengkapi tilang elektronik yang berlaku sejak Oktober 2022.

Tilang manual diberlakukan lagi karena pelanggaran lalu lintas justru melonjak setelah tilang manual dihapus. Banyak pengendara di berbagai daerah yang  bersiasat untuk menghindari tilang elektronik.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, tilang manual akan diberlakukan hanya untuk sejumlah pelangaran lalu lintas yang sulit tertangkap kamera tilang elektronik.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk pelaku yang memalsukan nopol, melepas pelat nomor, balap liar, dan memasang knalpot brong," kata Latif, dikutip dari laman Korlantaspolri.go.id hari ini, Senin, 9 Januari 2023.

Sanksi untuk memalsukan dan tidak memasang pelat nomor diancam pidana penjara selama 6-7 tahun sesuai Pasal 263 junto 266 KUHP.

Adapun menurut Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ddan Angkutan Jalan), ancaman sanksinya berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Balap liar di jalan umum akan dikenai Pasal 297 UU LAJ dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 274 Ayat 1 menyebutkan balap liar yang menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Bagi pengguna mobil atau motor knalpot brong bisa dipenjara maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ.

DICKY KURNIAWAN | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Anak Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang jadi Korban Sodomi oleh Pengasuhnya Selama 8 Tahun

5 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cerita Anak Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang jadi Korban Sodomi oleh Pengasuhnya Selama 8 Tahun

Selama hampir sewindu, remaja asal Bandung, Jawa Barat, ini mengalami pelecehan dan kekerasan seksual oleh ketua yayasan dan pengurus panti asuhan.


Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Pembubaran Diskusi Kemang

7 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Pembubaran Diskusi Kemang

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang, Kemang, Jakarta Selatan.


Polisi Kerahkan 1.634 Personel Jaga Debat Pertama Pilkada Jakarta 2024

8 jam lalu

Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Rano Karno, tiba di hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, beristirahat sejenak sebelum menuju JIExpo Kemayoran, untuk melangsungkan debat perdana Pilkada Jakarta 2024, pada Ahad, 6 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Kerahkan 1.634 Personel Jaga Debat Pertama Pilkada Jakarta 2024

Personel gabungan yang dikerahkan mengamankan debat sebanyak 1.634 orang berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan lainnya.


Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI

15 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI

Kabid Humas Polda Metro Jaya: Pengamanan debat terbagi menjadi tiga level yang dikomandoi oleh Kapolres Jakarta Pusat.


Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

17 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

Dalam pembubaran diskusi di Kemang, YS bertindak dalam perusakan barang. Sedangkan pelaku lain terindikasi melakukan kekerasan fisik.


Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Jumlah tersangka dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang bertambah menjadi lima orang.


Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai pengamanan demo sidang sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto anggotanya untuk bersikap profesional dan menjaga integritas dalam menghadapi situasi Pilkada Jakarta.


Diteror Stalker, Laporan Artis Widika Sidmore Setahun Mandek di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Widika Sidmore. Instagram.com/wdkds
Diteror Stalker, Laporan Artis Widika Sidmore Setahun Mandek di Polda Metro Jaya

Artis Widika Sidmore menjadi korban stalking selama dua tahun terakhir. Sudah setahun laporannya belum ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.


Rangkaian HUT TNI Ke-79, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

1 hari lalu

Suasana di sekitar lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Rangkaian HUT TNI Ke-79, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

HUT TNI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Monas dan Jalan Sudirman.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

2 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.