TEMPO.CO, Jakarta - Tilang manual manual bagi para pelanggar lalu lintas digencarkan menyusul penerapan tilang elektronik yang tidak sepenuhnya efektif di jalan raya.
“Penindakan manual tetap dilakukan. Tapi prioritas utamanya penindakan ETLE,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 14 januari 2023.
Kombes Agus Suryo Nugroho menuturkan bahwa tilang elektronik mendapatkan dukungan dari masyarakat yang luar biasa. Tapi masih banyak pengendara yang tidak patuh, antara lain dengan mengakali atau mencari celah agar tak tertangkap kamera tilang elektronik atau kamera ETLE.
Dia mengakui tidak semua pelanggaran lalu lintas bisa dideteksi kamera ETLE. Itu sebabnya tilang manual tetap dibutuhkan demi ketertiban masyarakat.
Agus lantas mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar tilang manual.
Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar tilang manual:
1. Kendaraan tanpa pelat nomor
2. Kendaraan dengan knalpot brong
3. Kendaraan over load dan over dimension atau truk ODOL
4. Motor berboncengan tiga
5. Penggunaan helm non SNI
6. TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai
7. Berkendara di jalan raya tanpa SIM
8. Berkendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kendaraan overload atau truk ODOL dan berkendara tanpa SIM kan tidak bisa dijangkau oleh kamera ETLE," ucap Agus.
NTMC POLRI | JOBPIE
Baca: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak