TEMPO.CO, Jakarta - Banyak pengendara mobil atau sepeda motor tak menyadari jika kena tilang elektronik. Polri memberikan panduan melakukan pengecekan secara online
Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng terus memperluas cakupan wilayah penindakan tilang elektronik atau ETLE. Penindakan pelanggaran lalu lintas di 35 kabupaten/kota mengandalkan kamera statis dan mobile.
Mengutip NTMC Polri hari ini, Minggu, 29 Januari 2023, penindakan ETLE di Jateng menyasar sejumlah jenis pelanggaran, di antaranya berkendara motr tidak mengenakan helm standar SNI atau sabuk keselamatan bago pengednara mobil.
Pelanggaran lainnya yang disasar tilang elektronik adalah kendaraan melaju melawan arus dan pelanggaran rambu lalu lintas.
Tilang elektronik dan tilang manual berbeda dalam tata cara pengurusan dan pembayaran dendanaya.
Kamera ETLE atau tilang elektronik mendeteksi data registrasi kendaraan dan mencocokkan jenis pelanggaran.
Pelanggaran yang terekam kamera tadi diproses dari sistem kontrol data Satuan Lalu Lintas di kabupaten/kota. Polda Jateng pun tengah uji coba penggunaan drone untuk tilang elektronik.
Adapun pengurusan konfirmasi dan pembayaran tilang elektronik dilakukan berbasis elektronik.
Berikut ini cara mengetahui status tilang elektronik secara online:
- Buka website https://jateng.tilang.id
- Cari kolom Form Cek Kendaraan
- Masukkan Nomor Plat sesuai STNK
- Masukkan Nomor Mesin sesuai STNK
- Centang Validasi
- Tekan tombol Cek Data.
Baca: Kamera Tilang Elektronik di Jakarta Bakal Bertambah 70 Titik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.