Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa yang Harus Dilakukan Jika Melihat Kecelakaan Lalu Lintas?

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kadang pengguna jalan sebal dengan kemacetan arus lalu lintas yang ternyata disebabkan kerumunan orang di sekitar korban kecelakaan.

Ternyata, kita wajib menolong korban kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terenggut nyawanya

Kewajiban itu tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 531. Pelanggaran itu dapat membuat pelakunya dihukum maksimal 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 4.500 apabila korban yang tidak ditolong itu mati.

Aturan itu menyebutkan, "Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 jika orang yang perlu ditolong itu mati."

Masih ada lagi aturan yang mewajibkan menolong korban kecelakaan, yakni Pasal 231 Ayat 1 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Beleid itu menyatakan pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Nah, Pasal 312 menyebutkan bahwa orang yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari adalah tindak pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kewajiban menolong korban kecelakaan demi alasan kemanusiaan mengingatkan pada mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas akibat kecelakaan di Jagakarsa, Jaksel, beberapa waktu lalu.

Hasya terjatuh bersama motornya lalu tak sengaja tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko, seorang pensiunan brigjen Polri.

Persoalan muncul karena Eko tak mau menolong Harsya menggunakan mobilnya ke rumah sakit. Sekitar 30 menit tubuh Harsya tergeletak di kolong mobil SUV tersebut.

Harsya akhirnya meninggal. Sedangkan Eko melenggang sejurus dengan tak dilaksanakannya KUHP dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Pembalap Reli Ken Block Kecelakaan Mobil Salju hingga Tewas

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mabes Polri Lakukan Pemetaan Dugaan Dana Narkoba Digunakan dalam Pemilu 2024, Ini Hasilnya

2 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri), Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvin Simajuntak (kanan), Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (tengah) memberikan keterangan saat pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 7 kasus Narkotika jaringan Internasional dan menangkap 16 orang tersangka, barang bukti 75 kilogram sabu, 13 ribu pil ekstasi, dan 1.911 gram ketamin dengan berbagai modus. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mabes Polri Lakukan Pemetaan Dugaan Dana Narkoba Digunakan dalam Pemilu 2024, Ini Hasilnya

Kombes Jayadi mengatakan kepolisian telah melakukan pemetaan sementara soal dugaan dana narkoba digunakan dalam Pemilu 2024


Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

3 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kata Mabes Polri soal Perkembangan Kasus Ismail Bolong

Mabes Polri memberi penjelasan perihal berkas perkara tambang ilegal bekas anggota Polri Ismail Bolong yang sempat dikembalikan penyidik Kejaksaan


Polri Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pembocoran Putusan MK Ihwal Pemilu 2024 Tertutup

5 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Polri Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pembocoran Putusan MK Ihwal Pemilu 2024 Tertutup

Polri menunggu laporan resmi terhadap Denny Indrayana mengenai pembocoran putusan MK.


Profil Angela Lee, Selebgram Barbie Jowo yang Alami Kecelakaan

8 jam lalu

Angela Lee berpose dengan kostum karakter Odette dalam game Mobile Legends. Utang sebesar 25 miliar tersebut bermula dari bisnis jual-beli tas bermerek yang dijalaninya. Instagram.com/@Angelalee87
Profil Angela Lee, Selebgram Barbie Jowo yang Alami Kecelakaan

Angela Lee yang merupakan selebgram baru saja mengalami kecelakaan pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu. Berikut profil singkatnya.


Street Race Polda Metro Jaya Kembali Digelar Juni 2023, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

12 jam lalu

Peserta memacu kecepatan sepeda motornya dalam Street Race Polda Metro Jaya di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, Jumat 27 Januari 2023. Polda Metro Jaya kembali menggelar ajang balap motor jalanan atau street race yang diikuti lebih dari 1.000 pembalap dan kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 29 Januari 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Street Race Polda Metro Jaya Kembali Digelar Juni 2023, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Untuk bisa ikut serta dalam ajang street race ini, peserta bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi REKOR.


Viral Video Pemerasan Modus Tabrakkan Diri di Tangerang, Begini Cerita Sebenarnya

1 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Viral Video Pemerasan Modus Tabrakkan Diri di Tangerang, Begini Cerita Sebenarnya

Sebuah video berisi narasi pemerasan dengan modus tabrakkan diri ke kendaraan lain di Tangerang viral di media sosial.


Pengamat Sebut Insentif Motor Listrik Tingkatkan Kecelakaan Lalu Lintas

1 hari lalu

Motor listrik MAB Electro EL03 di PEVS 2023. (Tempo/Erwan Hartawan)
Pengamat Sebut Insentif Motor Listrik Tingkatkan Kecelakaan Lalu Lintas

Insentif motor listrik disarankan untuk daerah terluar, tertinggal, terdepan dan pedalaman (3TP) yang kebanyakan di luar Pulau Jawa.


Pengamat Nilai Insentif Motor Listrik Justru Mendorong Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas

1 hari lalu

Deretan motor listrik Selis di PEVS 2023. (Tempo/Erwan Hartawan)
Pengamat Nilai Insentif Motor Listrik Justru Mendorong Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas

Pengamat berharap distribusi sepeda motor listrik, tidak dilakukan di perkotaan yang sudah padat dan macet.


Carlos Sainz Kecelakaan di FP2 Formula 1 Monako, Bagaimana Kondisinya?

2 hari lalu

Carlos Sainz Jr. di F1 Monako 2023. (Foto: Scuderia Ferrari)
Carlos Sainz Kecelakaan di FP2 Formula 1 Monako, Bagaimana Kondisinya?

Carlos Sainz mengalami kecelakaan di sesi latihan bebas kedua (FP2) Grand Prix Formula 1 Monako pada Jumat, 26 Mei 2023.


Satgassus Korupsi Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

3 hari lalu

Ilustrasi pertanian.
Satgassus Korupsi Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

Pemda diminta menindaklanjuti aktivasi dengan melakukan perbaikan data kependudukan petani penerima yang berhak atas pupuk bersubsidi.