TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, berencana tempat parkir komunal di permukiman untuk pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi mobil.
"Intinya saya beri waktu bagi warga untuk memahami aturan itu. Aturan sudah keluar, segera disiapkan garasinya," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo pada Kamis lalu, 2 Maret 2023.
Sosialisasi dan waktu bagi pemilik mobil untuk menyediakan garasi mobil ditetapkan selama satu tahun.
"Satu tahun saya kira itu waktu yang sudah sangat cukup."
Meski demikian, jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk dibangun tempat parkir atau garasi mobil, Pemda Solo akan mencarikan solusi.
"Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat, kami carikan solusi," ujar Gibran.
Dia menjelaskan bahwa tujuan penerbutan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan itu agar masyarakat tidak parkir mobil di pinggir jalan.
Menurut dia parkir mobil di pinggir jalan, termasuk di kawasan permukiman, sangat membahayakan pengguna jalan.
"Bahaya kalau ada kebakaran, banjir, dan alat berat mau masuk enggak bisa," tuturnya.
Wali Kota Gibran berharap perusahaan leasing atau pembiayaan kredit mobil agar melakukan survei kepemilikan garasi mobil sebelum meneytujui pinjaman.
"Idealnya seperti itu," katanya.
Pilihan Editor: Cara Parkir Paralel Bagi Pengendara Mobil Pemula
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.