Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Komponen Fast Moving pada Kendaraan Bermotor Jenis Mobil

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi Busi Mobil. Sumber: daihatsu.co.id
Ilustrasi Busi Mobil. Sumber: daihatsu.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai kendaraan bermotor, mobil terdiri dari berbagai komponen otomotif yang kompleks dan rumit. Tidak semua komponen dapat digunakan selamanya karena masing-masing memiliki daya tahan dan masa pakai yang berbeda.

Komponen mobil dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu komponen slow moving dan fast moving. Komponen slow moving memiliki masa pakai yang cukup lama, sementara komponen fast moving memiliki masa pakai yang lebih cepat dan harus diganti secara rutin.

Komponen fast moving pada mobil meliputi kampas rem, filter udara, filter oli, dan busi.

1. Kampas rem

Kampas rem pada mobil merupakan komponen yang berkaitan dengan sistem keamanan karena berfungsi untuk memudahkan pengereman dan memiliki masa pakai yang tidak terlalu lama.

2. Filter udara

Filter udara berfungsi untuk menyaring udara agar tidak masuk ke dalam mesin mobil dan juga termasuk ke dalam komponen fast moving.

3. Filter oli

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Filter oli memiliki fungsi untul menyaring kotoran pada oli mesin dan disarankan untuk diganti setelah mobil menempuh jarak 10.000 kilometer.

4. Busi

Busi pada mobil memiliki peran penting dalam sistem pembakaran yang terjadi di dalam mobil dan termasuk ke dalam komponen fast moving. Selain itu, busi pada mobil berkaitan dengan sistem pembakaran yang terjadi di dalam mobil.

Dalam rangka menjaga keamanan dan kinerja mobil, penting untuk memperhatikan kondisi komponen fast moving pada mobil dan melakukan penggantian secara rutin sesuai dengan jarak yang telah ditempuh. Agar kendaraan bermotor tersebut berfungsi optimal.

HYUNDAI MOBIL

Pilihan editor : Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Tanpa ke Samsat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

5 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas.


335.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Pekan Ini

7 hari lalu

Sejumlah kendaraan memasuki pintu Tol Cikampek Utama menuju Palimanan di Karawang, Jawa Barat, Sabtu 15 April 2023 dini hari. Polda Metro Jaya menyatakan puncak arus mudik gelombang pertama diprediksi terjadi pada 14 April 2023 dan gelombang kedua pada 18-19 April 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
335.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Pekan Ini

PT Jasa Marga (Persero) mencatatkan sebanyak 335.394 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada hari kedua libur panjang pekan ini.


Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

22 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan
Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

Pada 2021, populasi kendaraan di Indonesia tercatat sebanyak 141.992.573 unit, naik signifikan dibandingkan 2020, yakni sebanyak 136.137.451 unit.


Kualitas Udara Jakarta Buruk, Greenpeace: Penting Mengendalikan Sumber Pencemaran

44 hari lalu

Warga menggunakan masker saat berjalan di Pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Jakarta masuk dalam 4 kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Greenpeace: Penting Mengendalikan Sumber Pencemaran

Bondan mengingatkan gugatan pencemaran udara Jakarta yang telah dimenangkan oleh warga pada 2021.


Cara Memanjakan Kendaraan Setelah Perjalanan Mudik

51 hari lalu

Mekanik Toyota melakukan pengecekan kondisi pelumas mesin. (Foto: Auto200)
Cara Memanjakan Kendaraan Setelah Perjalanan Mudik

Setelah perjalanan mudik, kendaraan sebaiknya dikembalikan pada kondisi prima


Persiapan Biaya Mudik Lebaran, Ini Jenis Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

53 hari lalu

Persiapan Biaya Mudik Lebaran, Ini Jenis Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

Menjelang mudik lebaran ini, biasanya Pegadaian ramai oleh nasabah yang ingin menggadaikan barangnya. Barang apa saja yang bisa digadai di Pengadaian?


Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas Jalan Layang Non Tol, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?

58 hari lalu

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. Masih banyaknya pengendara sepeda motor yang nekat menerobos JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Kasablanka itu untuk menghindari kemacetan yang terjadi di jalan bawah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas Jalan Layang Non Tol, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?

Terdapat beberapa jalan layang non tol yang melarang pengendara sepeda motor melintas. Berikut alasan dan sanksi jika melanggarnya.


Aturan Parkir di Perumahan, Siapkan Dana Segini Jika Melanggar

6 April 2023

Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aturan Parkir di Perumahan, Siapkan Dana Segini Jika Melanggar

Aturan parkir di perumahan secara jelas melarang pemilik kendaraan untuk meletakkan mobil secara sembarangan melalui UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 34 T


Kendaraan Bermotor di Jakarta Bertambah 600.000, Penambahan Jalan Hanya 0,01 Persen

6 April 2023

Angkot terlihat menunggu penumpang di tengah kemacetan di jalan K.H Mas Mansyur, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2023.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZ
Kendaraan Bermotor di Jakarta Bertambah 600.000, Penambahan Jalan Hanya 0,01 Persen

Presiden Jokowi menyebut kemacetan Jakarta terjadi sepanjang hari, dari pagi sampai malam. Dalam 2 tahun kendaraan bermotor bertambah 600.000.


Pelajar di Jaksel ke Sekolah Pakai Kendaraan Bermotor, Banyak yang Belum Punya SIM

6 April 2023

Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA
Pelajar di Jaksel ke Sekolah Pakai Kendaraan Bermotor, Banyak yang Belum Punya SIM

Polisi meminta orang tua agar memastikan anaknya yang memakai kendaraan bermotor sudah mengantongi SIM, dilengkapi STNK dan helm.