TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melarang kendaraan berat pengangkut barang atau kendaraan angkutan barang melintas di baik di jalan tol maupun jalan non tol selama mudik dan balik Lebaran 2023.
Berdasarkan Buku Panduan Mudik 2023, kendaraan berat atau kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas adalah:
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
2. Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
3. Kereta tempelan atau kereta gandengan.
Jenis kendaraan angkutan barang lain yang dilarang melintas adalah:
1. Mobil barang pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang
2. Mobil pengangkut bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.
Ada kendaraan angkutan yang dikecualikan dari aturan sehingga boleh melintas di jalan tol dan jalan non tol selama masa mudik Lebaran 2023, yakni:
1. Kendaraan BBM/BBG
2. Kendaraan pengangkut hewan ternak
3. Kendaraan pengangkut bahan pokok
4. Kendaraan pengangkut hantaran uang
5. Kendaraan pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis.
Meski dikecualikan, lima kendaraan angkutan tersebut harus menyertakan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan mobil sebelah kiri.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku mulai 19 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 21 April 2023 untuk arus mudik. Sedangkan saat arus balik, larangan lewat \ berlaku dari 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 27 April 2023, serta dari 29 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 2 Mei 2023.
Berikut daftar ruas jalan tol dan non tol yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023:
Jalan Tol
- Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
- Jakarta-Tangerang-Merak
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
- Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
- Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
- Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cileunyi-Cimalaka
- Cimalaka-Dawuan (Fungsional)
- Kanci-Pejagan
- Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
- Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
- Jatingaleh-Srondol (Semarang)
- Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
- Semarang-Solo - Ngawi
- Semarang-Demak
- Jogja-Solo (Fungsional)
- Solo-Ngawi
- Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
- Surabaya-Gresik
- Pandaan-Malang
Jalan Non-Tol
- Medan-Berastagi
- Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
- Jambi-Sarolangun-Padang
- Jambi-Tebo-Padang
- Jambi-Sengati-Padang
- Padang-Bukit Tinggi
- Jambi-Palembang-Lampung
- Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak-Cilegon-Lingkar Selatan
- Cilegon-Anyer-Labuhan
- Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
- Cigombong-Cibadak (Fungsional)
- Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
- Jakarta-Cikampek.
- Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
- Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
- Bandung-Sumedang-Majalengka
- Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
- Cirebon-Brebes
- Solo-Klaten-Yogyakarta
- Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
- Bawen-Magelang-Yogyakarta
- Tegal-Purwokerto
- Jogja-Wates
- Jogja-Sleman-Magelang
- Jogja-Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
- Pandaan-Malang
- Probolinggo-Lumajang
- Madiun-Caruban-Jombang
- Banyuwangi-Jember
- Denpasar-Gilimanuk.
Pilihan Editor: Mengenal Pentingnya Dokumen SUT dan SRUT untuk Kendaraan Baru
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.