TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk., akan menaikkan tarif jalan tol dalam kota mulai Sabtu, 26 Februari 2022. Adapun berdasarkan keputusan terbaru, kenaikan tarif tol dalam kota ini sebesar Rp 500 untuk seluruh golongan kendaraan.
Kenaikan tarif tol dalam kota ini tertuang dalam Undang-undang (UU) No 38 tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48 ayat 3. Kemudian penyesuaian tarif ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 68 ayat 1 dengan perubahan terakhir pada PP No. 17 tahun 2021.
Berdasarkan beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Khusus penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019 sampai dengan 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.
Ada sejumlah ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif, yakni ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua golongan kendaraan.
Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R. Lukman mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk memberikan peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.
Selain itu, penyesuaian tarif ini juga dilakukan untuk menambah gardu operasi untuk meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit oblique approach booth.
"Serta penggantian jaringan fiber optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transasi," kata Raddy dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Februari 2022.
CMNP juga akan menambah mobile reader di beberapa gerbang tol yang padat seperti Kebon Bawang, Podomoro, dan Cempaka Putih. Kemudian juga akan menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Wiyoto Wiyono.
Berikut adalah daftar tarif tol Dalam Kota Jakarta.
- Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
- Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
- Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
- Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
- Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
Baca juga: Daftar Tarif Derek Jalan Tol Terbaru, Jangan Sampai Tertipu
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.