TEMPO.CO, Jakarta - Sistem ganjil genap kendaraan bermotor kembali diterapkan di Jalur Puncak, Bogor, mulai Jumat, 5 Mei 2023 hingga Minggu, 7 Mei 2023.
Kebijakan ini diharapkan membuat lalu lintas di jalur tersebut tetap lancar. Sehingga masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan waktu keberangkatan.
Sistem ganjil genap ini juga mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Dikutip dari laman resmi Instagram TMC Polres Bogor sistem ganjil genap dibuat bergantian sesuai arahan petugas di lapangan.
“Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak,” tulis TMC Polres Bogor, Kamis, 4 Mei 2023.
Peraturan tersebut berlaku untuk pengendara mobil dan motor. Pasalnya bagi yang melanggar aturan tersebut akan diminta memutar balik.
Berikut Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak:
- Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak
Pilihan Editor: Menjelang Long Weekend Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto