Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Pengendara Motor Bandel, JLNT Casablanca Bakal Dipasang Kamera ETLE

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, Jumat 12 April 2023. Polda Metro Jaya berencana memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di JLNT Casablanca guna menindak para pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tersebut. ANTARA FOTO/Fauzan
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, Jumat 12 April 2023. Polda Metro Jaya berencana memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di JLNT Casablanca guna menindak para pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tersebut. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau kamera ETLE di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca.

Keputusan itu tindak lanjut pengeroyokan yang membuat pengendara motor meninggal di JLNT Casablanca pada Minggu, 7 Mei 2023.

"Besok kami pasang titik ETLE di situ. Nanti ada tambahan 70 titik kamera ETLE, salah satunya ditaruh di situ," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 12 Mei 2023.

Menurut Latif, kamera ETLE ini akan dipasangkan di JLNT Casablanca baik di jalan masuk maupun jalan keluarnya. Dengan pemasangan kamera tilang elektronik diharapkan tidak ada pemotor bandel lagi yang nekat melintasi jalan layang non tol tersebut.

"JLNT Casablanca tidak bisa buat sepeda motor. Harus dipatuhi karena larangan itu pasti ada tujuan dan maksudnya," ucapnya.

Larangan pengendara sepeda motor untuk memasuki jalan layang non tol berlaku di seluruh jalan layang non tol di Indonesia. Larangan ini hanya berlaku di beberapa jalan layang non tol, salah satunya di wilayah tugas Ditlantas Polda Metro Jaya.

Terdapat tiga ruas jalan layang non tol yang dilarang untuk dilintasi pengendara sepeda motor, yakni JLNT Casablanca, JLNT Antasari di Jakarta Selatan, dan JLNT Pesing di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Larangan tersebut dengan alasan keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas. Tiga jalan layang ketiga non tol tadi memiliki jalur yang sempit dan kondisi angin yang kencang.

Sanksi bagi pelanggar peraturan larangan pengendara sepeda motor melalui jalan layang non tol berupa sanksi tilang. Sanksi ini diberlakukan berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi: "(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4 ) huruf b, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

DICKY KURNIAWAN | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Ini 3 Jalan Layang Non Tol yang Dilarang Dilintasi Sepeda Motor

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kecelakaan di Cengkareng, Seorang Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer

5 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Kecelakaan di Cengkareng, Seorang Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer

Jenazah korban kecelakaan di Cengkareng itu dievakuasi ke RSUD Tangerang.


Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pastikan Tak Ada Razia

5 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pastikan Tak Ada Razia

Polda Jawa Barat resmi memberlakukan kembali tilang manual sejak Kamis, 1 Juni 2023.


Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Bogor, Sasar Pelanggaran Kasat Mata

5 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Bogor, Sasar Pelanggaran Kasat Mata

Tilang manual akan menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata seperti melawan arus dan tidak menggunakan helm.


Pembebasan Lahan Flyover Pramuka Bermasalah, Pemprov DKI Tak Bisa Bayar 2 Kali

5 hari lalu

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 April 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pembebasan Lahan Flyover Pramuka Bermasalah, Pemprov DKI Tak Bisa Bayar 2 Kali

Kasus dugaan salah bayar pembebasan lahan itu terjadi ketika Pemprov DKI membangun flyover Pramuka pada 2002.


Viral Video Pemerasan Modus Tabrakkan Diri di Tangerang, Begini Cerita Sebenarnya

9 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Viral Video Pemerasan Modus Tabrakkan Diri di Tangerang, Begini Cerita Sebenarnya

Sebuah video berisi narasi pemerasan dengan modus tabrakkan diri ke kendaraan lain di Tangerang viral di media sosial.


Pengendara Harley-Davidson Tabrak Lari di Ciamis

10 hari lalu

Ilustrasi motor gede Harley-Davidson. REUTERS/Gary Cameron
Pengendara Harley-Davidson Tabrak Lari di Ciamis

Pada Sabtu lalu, Komunitas pecinta moge Harley-Davidson tersebut memang sedang merayakan ulang tahun HDCI Bandung di Pantai Pangandaran.


12 Pelanggaran Bakal Disemprit dan Kena Tilang Manual, Termasuk Kendaraan ODOL

14 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
12 Pelanggaran Bakal Disemprit dan Kena Tilang Manual, Termasuk Kendaraan ODOL

Jenis-jenis pelanggaran tilang manual untuk apa saja? Berikut 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan disemprit polisi dan dikenai tilang manual.


Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

14 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

Tilang manual berlaku kembali setelah Polri merespons atas berbagai pelanggaran di jalan raya. Tilang manual ditiadakan pada Oktober 2022.


Tak Semua Pelanggaran Ditindak Tilang Manual, Polda Metro: Itu Langkah Terakhir

16 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Semua Pelanggaran Ditindak Tilang Manual, Polda Metro: Itu Langkah Terakhir

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tilang manual yang kembali diberlakukan itu merupakan opsi terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.


Tilang Manual Diberlakukan Kembali: Soal Alasan dan Hotline Kecurangan di Lapangan

16 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Tilang Manual Diberlakukan Kembali: Soal Alasan dan Hotline Kecurangan di Lapangan

Tilang manual kembali diterapkan sejak 14 April 2023 lalu. Kembalinya penerapan tilang oleh polisi di jalanan itu disebabkan oleh beberapa faktor.