TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginstruksikan pemberlakuan tilang manual. Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 16 Mei 2023.
Dalam surat itu disebutkan bahwa meskipun tilang manual diberlakukan kembali, namun polisi lalu lintas (Polantas) harus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan memanfaatkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya agar tak melakukan penindakan pelanggaran lalu secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini, Jumat, 19 Mei 2023.
Sandi juga mengatakan jajaran Dirlantas diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE di wilayah masing-masing.
Selain itu, Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan lain dalam pengadaan sistem perangkat tilang elektronik di wilayah masing-masing.
Terkait penerapan tilang manual, Sandi mengatakan penindakan hanya dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah yang belum tercakup kamera ETLE. Penindakan juga akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan jika dalam penindakan di lapangan ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka petugas polisi tersebut akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui tilang manual ini antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, kendaraan dengan pelat nomor palsu, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Pilihan Editor: Tilang Manual Berlaku Lagi, Polda Metro Jaya Minta Masyakarat Awasi Pungli
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto