Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang Manual Kembali Berlaku, Tidak Ada Razia dan ETLE Dioptimalkan

Tilang manual. ANTARA
Tilang manual. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginstruksikan pemberlakuan tilang manual. Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 16 Mei 2023.

Dalam surat itu disebutkan bahwa meskipun tilang manual diberlakukan kembali, namun polisi lalu lintas (Polantas) harus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan memanfaatkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya agar tak melakukan penindakan pelanggaran lalu secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini, Jumat, 19 Mei 2023.

Sandi juga mengatakan jajaran Dirlantas diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE di wilayah masing-masing.

Selain itu, Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan lain dalam pengadaan sistem perangkat tilang elektronik di wilayah masing-masing.

Terkait penerapan tilang manual, Sandi mengatakan penindakan hanya dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah yang belum tercakup kamera ETLE. Penindakan juga akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan jika dalam penindakan di lapangan ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka petugas polisi tersebut akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui tilang manual ini antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, kendaraan dengan pelat nomor palsu, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Pilihan Editor: Tilang Manual Berlaku Lagi, Polda Metro Jaya Minta Masyakarat Awasi Pungli

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Penertiban Balap Liar, 40 Pengendara Motor Kena Tilang di JLNT Tebet-Kuningan

6 jam lalu

Ilustrasi balap liar. Antaranews.com
Penertiban Balap Liar, 40 Pengendara Motor Kena Tilang di JLNT Tebet-Kuningan

Jumlah personel yang diturunkan dalam penertiban balap liar ini kurang lebih ada 200 orang, terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Brimob.


Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan untuk Persulit Masyarakat

8 jam lalu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat menilang sejumlah moge yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 29 Mei 2021. Sambodo menekankan, penilangan pengendara moge sebagai bukti bahwa polisi tak pandang bulu dalam melakukan penindakan. Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan untuk Persulit Masyarakat

Pemberlakuan tilang manual ini untuk mengimbangi tilang elektronik dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Polda Metro Sebut Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Edukasi Masyarakat

11 jam lalu

Pengamat Transportasi Deddy Herlambang, menyebut kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual baik karena dapat meningkatkan kepatuhan berkendara
Polda Metro Sebut Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Edukasi Masyarakat

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, tilang manual bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.


Perbaikan Tiga Titik Tol Cikampek, Jasa Marga: Arah Jakarta dan Cikampek Beroperasi Normal

14 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18  persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perbaikan Tiga Titik Tol Cikampek, Jasa Marga: Arah Jakarta dan Cikampek Beroperasi Normal

PT Jasa Marga melalui PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memperbaiki tiga titik ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek


Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau

1 hari lalu

Kapolda Riau Muhammad Iqbal. ANTARA
Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau

Curhatan Bripka Andry soal setoran di Polda Riau yang viral buat Polri termasuk Kapolda buka suara.


LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

1 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

Bripka Andry Darma Irawan meminta perlindungan LPSK setelah dirinya membongkar perilaku atasannya, Komisaris Polisi Petrus Simamora.


YLBHI Sebut Pelaporan terhadap Ketua IPW adalah Upaya Membungkam Kritik

1 hari lalu

YLBHI Sebut Pelaporan terhadap Ketua IPW adalah Upaya Membungkam Kritik

Ketua YLBHI Muhammad Isnur, menilai pelaporan ke polisi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bentuk pembungkaman


Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

1 hari lalu

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat berkunjung ke Gedung TEMPO, Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021. TEMPO/Subekti
Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengaku sudah mendapat laporan perihal viralnya kasus Bripka Andry dan penyidikannya sedang berjalan


Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

Anggota DPR Johan Budi mengusulkan agar Kepala BNN dan Kepala BNPT diusulkan dijabat oleh jenderal bintang empat. Begini tanggapan Polri.


Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

2 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

Lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.