TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan tilang manual di wilayah Kabupaten Bogor. Tilang manual ini akan diberlakukan di lokasi-lokasi yang belum ter-cover kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kebetulan saat ini kami masih sangat minim ETLE. Oleh karena itu, demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kami melaksanakan kembali tilang di tempat pada pelanggaran-pelanggaran kasat mata," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 2 Juni 2023.
Meskipun melalui tilang manual, namun data para pelanggar tetap akan masuk ke dalam database. Dengan demikian, pelanggar yang terjaring tilang manual ini akan terdata dalam sistem kepolisian.
"Tetap kami menggunakan teknologi di sini. Kami foto para pelanggarnya, terus kami kirim ke database, jadi tetap tercatat secara online. Jadi tilang manual tidak juga tanpa tercatat, semua pelanggaran akan tercatat di database kami," jelas Dicky.
Tilang manual di Bogor akan dilakukan secara dinamis alias tidak menetap pada satu tempat saja. Patroli polisi akan menangkap pelanggaran lalu lintas kasat mata seperti melawan arus dan tidak menggunakan helm.
"Kami sambil hunting, patroli. Kami langsung tindak di tempat. Tapi ETLE juga tetap berjalan," katanya.
Pilihan Editor: Tak Semua Pelanggaran Ditindak Tilang Manual, Polda Metro: Itu Langkah Terakhir
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto