Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan SIM Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun Sekali

image-gnews
Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Dia menilai SIM ini tidak bisa berlaku seumur hidup.

Yusri mengatakan bahwa perihal masa berlaku SIM ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam beleid tersebut diatur bahwa SIM berlaku lima tahun dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.

"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali loh di jalan ini. Contoh, tidak lulus, tidak dapat surat kesehatan. Kenapa? Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” kata Yusri, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 7 Juli 2023.

Yusri menjelaskan bahwa surat keterangan kesehatan ini penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi. Terlebih, surat keterangan psikolog dianggap penting untuk asesmen kejiwaan seseorang setiap saat bisa berubah.

"Kamu punya kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan. Mungkin sekarang kamu baik-baik saja, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu tidak bisa bikin SIM lagi tahun depan? Itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Yusri, SIM ini berlaku hanya lima tahun dengan tujuan menyesuaikan usia pengemudi lanjut usia atau keadaan fisiknya secara berkala. Pemberlakuan SIM seumur hidup akan berbahaya apalagi jika tanpa dilakukan asesmen secara berkala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya takutnya nanti umur kamu sudah 120 tahun, karena SIM kamu masih hidup juga, akhirnya bawa mobil. Logika dong. 'Saya kan punya SIM pak polisi, umur saya 120 tahun. Mau saya tidak sehat, yang penting saya kan punya SIM seumur hidup',” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta agar masa perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ditiadakan. Sebab, perpanjangan SIM ini dicurigai menjadi ladang mencari uang tambahan anggota kepolisian.

"Sebagai bagian dari pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM. SIM harus seumur hidup. Kalau (perpanjangan) setiap lima tahun, itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten, hapus itu, SIM satu kali saja," kata benny dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kakorlantas Polri, Rabu, 5 Juli 2023.

Pilihan EditorAnggota DPR Benny K. Harman Curigai Perpanjangan SIM Jadi Alat Cari Duit

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

19 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibyo (kiri) dan Cagub Khofifah Indar Parawansa (kanan) memberikan keterangan usai memberikan dukungan maju di Pilgub Jatim 2024  di DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Partai Perindo resmi memberikan dukungan kepada Khofifah-Emil Dardak maju di Pilkada Jawa Timur 2024 karena dianggap memiliki rekam jejak dan pengalaman selama 5 tahun ke belakang yang memuaskan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

Hary Tanoe mengakuisisi PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi.


Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.


Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.


Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

24 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Ketahui biaya memperpanjang SIM yang mati beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tak perlu membuat SIM baru.


Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

44 hari lalu

Petugas BPJS Kesehatan bersama Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat melakukan pengecekkan keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan milik pemohon saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Berikut ini cara buat SIM pakai NIK KTP beserta syarat dan biaya yang perlu diketahui. Pendaftaran pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.


Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

46 hari lalu

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Selain NIK KTP, terdapat beberapa perubahan pada SIM dengan format baru ini


Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara

58 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, foto bersama usai acara Gebyar Keselamatan 2024. Jasa Raharja bersama Korlantas Polri berpartisipasi dalam Gebyar Keselamatan 2024 yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, Sabtu 3 Agustus 2024. Dok. Jasa Raharja
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara

Jasa Raharja turut berpartisipasi dalam Gebyar Keselamatan 2024 yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri guna menciptakan iklim berkendara yang aman dan berkeselamatan di Medan, Sumatera Utara


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

22 Juli 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15 Juli, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditilang

13 Juli 2024

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi memimpin apel pasukan persiapan gladi pengamanan KTT G20 di Bali, Kamis 10 November 2022. ANTARA/HO-Korlantas Polri
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15 Juli, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia.


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

4 Juli 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).