TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Dia menilai SIM ini tidak bisa berlaku seumur hidup.
Yusri mengatakan bahwa perihal masa berlaku SIM ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam beleid tersebut diatur bahwa SIM berlaku lima tahun dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.
"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali loh di jalan ini. Contoh, tidak lulus, tidak dapat surat kesehatan. Kenapa? Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” kata Yusri, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 7 Juli 2023.
Yusri menjelaskan bahwa surat keterangan kesehatan ini penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi. Terlebih, surat keterangan psikolog dianggap penting untuk asesmen kejiwaan seseorang setiap saat bisa berubah.
"Kamu punya kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan. Mungkin sekarang kamu baik-baik saja, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu tidak bisa bikin SIM lagi tahun depan? Itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan,” jelasnya.
Baca juga:
Dengan demikian, menurut Yusri, SIM ini berlaku hanya lima tahun dengan tujuan menyesuaikan usia pengemudi lanjut usia atau keadaan fisiknya secara berkala. Pemberlakuan SIM seumur hidup akan berbahaya apalagi jika tanpa dilakukan asesmen secara berkala.
"Saya takutnya nanti umur kamu sudah 120 tahun, karena SIM kamu masih hidup juga, akhirnya bawa mobil. Logika dong. 'Saya kan punya SIM pak polisi, umur saya 120 tahun. Mau saya tidak sehat, yang penting saya kan punya SIM seumur hidup',” ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta agar masa perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ditiadakan. Sebab, perpanjangan SIM ini dicurigai menjadi ladang mencari uang tambahan anggota kepolisian.
"Sebagai bagian dari pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM. SIM harus seumur hidup. Kalau (perpanjangan) setiap lima tahun, itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten, hapus itu, SIM satu kali saja," kata benny dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kakorlantas Polri, Rabu, 5 Juli 2023.
Pilihan Editor: Anggota DPR Benny K. Harman Curigai Perpanjangan SIM Jadi Alat Cari Duit
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto