TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak 66 kendaraan di hari pertama pelaksanaan tilang uji emisi pada Jumat, 1 September 2023. Persentase untuk kendaraan yang kena tilang ini masing-masing 15 persen untuk sepeda motor dan mobil.
Menurut data DLH DKI Jakarta, sebanyak 33 dari 248 mobil yang diperiksa dinyatakan tidak lulus uji emisi. Kemudian, untuk sepeda motor, sebanyak 33 dari 223 dinyatakan tidak lulus uji emisi.
"Benar, itu hasil razia kemarin," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, dikutip dari Tempo.co hari ini, Sabtu, 2 September 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta telah menggelar tilang uji emisi sejak kemarin, Jumat, 1 September 2023. Dalam jangka pendek, diharapkan langkah ini mampu mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Tilang uji emisi hari pertama digelar di lima titik lokasi di Jakarta, yakni Jalan Industri (Jakarta Pusat), Jalan R.E Martadinata (Jakarta Utara), Mall Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Pemuda (Jakarta Timur).
Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
DICKY KURNIAWAN | NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Diterapkan di Jakarta, Bagaimana Mekanismenya?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto