TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa tilang uji emisi akan digelar setiap hari. Kebijakan tersebut sesuai dengan perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pak Luhut perintah kepada Pak Kapolda (Polda Metro Jaya) untuk melakukan sesering mungkin tilang emisi. Kemudian, Sabtu malamnya Pak Kapolda langsung mengumpulkan jajarannya dan mulai Minggu kemarin kami sudah mulai tilang uji emisi tiap hari," kata Asep, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 4 September 2023.
Per 1 September 2023, DLH DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah melakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang melintas di Ibu Kota. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberhentikan dan dikenakan sanksi berupa denda.
Tilang uji emisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286. Denda tilang untuk sepeda motor maksimal Rp 250 ribu dan mobil sebesar Rp 500 ribu, serta polisi akan menyita SIM atau STNK pelanggar dan memberikannya surat tilang.
Asep mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya. Kemudian, pemilik bengkel juga diminta menyediakan jasa uji emisi yang menjadi satu paket dengan servis berkala.
"Semua data hasil uji emisi dari bengkel harus terdata di kami, karena itu akan menjadi dasar bagi pengenaan tilang ke depannya. Jika hasil uji emisi tidak terdaftar di DLH, maka polisi berhak menilang kendaraan," jelasnya.
Uji emisi kendaraan ini diperketat sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Oleh sebab itu, para pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraannya.
"Karena keadaan mesin akan mempengaruhi hasil uji emisi," ujar Asep.
DICKY KURNIAWAN | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Grup Astra Fasilitasi Uji Emisi Gratis Kendaraan Pelanggan di DKI Jakarta
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.