TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi terus mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Pasalnya motor listrik dianggap mampu mengurai emisi karbon serta mengurangi polusi udara yang kian mengkhawatirkan.
”Edukasi kepada masyarakat serta program-program penunjang seperti insentif Rp 7 juta terus digencarkan untuk mengajak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, mengingat polusi udara yang mengkhawatirkan belakangan ini,” katanya saat menghadiri penandatanganan kontrak kerja sama United E-Motor dengan perusahaan Malaysia Artroniq Berhad pada Senin, 11 September 2023.
Menhub menambahkan, pemerintah terus menggenjot ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, Harapannya Indonesia bisa menjadi pusat pengembangan kendaraan listrik dunia.
Bahkan diharapkan tahun 2030 bisa mengekspor motor listrik ke luar negeri.
Hal senada juga disampaikan Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Andrew Mulyadi yang optimistis industri motor listrik melaju pesat dengan dukungan pemerintah dan masyarakat.
”Motor listrik ini produk yang sangat ramah lingkungan, bersih dan tanpa asap. Jika penggunaannya sudah masif di jalan raya dan bisa menggantikan motor BBM, otomatis kondisi udara akan semakin baik. Nah, untuk sampai kesitu, diperlukan dukungan dan komitmen besar secara bersama, baik pemerintah maupun masyarakat umum,” kata Andrew dalam keterangan resminya, Rabu, 27 September 2023.
Andrew menambahkan sudah empat tipe United E-Motor yang dirilis. TX3000, TX1800, T1800 dan MX1200. Keempat tipe motor listrik tersebut memiliki TKDN di atas 50 persen dan sudah mendapatkan insentif sebesar Rp 7 juta.
"Produk United E-Motor kini sudah bisa didapatkan di lebih dari 40 outlet resmi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," tutur dia.
Bahkan saat ini, SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) untuk penyaluran motor listrik insentif Rp 7 juta sudah bisa diakses.
Aaat ini syarat mendapatkan insentif Rp 7 juta adalah WNI berusia 17 tahun dan satu MIK KTP untuk satu motor listrik. Aturan ini diubah untuk memudahkan masyarakat yang menganggap regulasi sebelumnya terlalu rumit.
Pilihan Editor: Spesifikasi Motor Listrik Exotic Vito, Dapat Insentif Jadi Rp 5 Jutaan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto