Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Emisi DKI Jakarta Segera Berlaku, BMW Astra Siapkan Layanannya

image-gnews
BMW Astra telah melayani uji emisi kendaraan bermotor sejak 2019. Menyusul aturan uji emisi DKI Jakarta yang dilaksanakan mulai 21 Januari 2021, BMW Astra menyiapkan layanan tersebuy untuk masyarakat. FOTO: BMW Astra
BMW Astra telah melayani uji emisi kendaraan bermotor sejak 2019. Menyusul aturan uji emisi DKI Jakarta yang dilaksanakan mulai 21 Januari 2021, BMW Astra menyiapkan layanan tersebuy untuk masyarakat. FOTO: BMW Astra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  BMW Astra menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) sebagai dukungan terhadap Pemerintah DKI Jakarta dalam penerapan uji emisi kendaraan yang akan dimulai pada 24 Januari 2021.

"BMW Astra adalah satu-satunya dealer BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi,” kata CEO BMW Astra Fredy Handjaja akhir pekan lalu.

Pelaksanaan uji emisi mobil dan motor tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pergub itu mengatur bahwa sertifikat lolos uji emisi menjadi syarat pengajuan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.

Adapun sanksi pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.

Fredy Handjaja menerangkan bahwa teknisi BMW Astra sudah lulus pelatihan dengan peralatan yang terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019, pada saat itu kami menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi," ucapnya.

Menurut Fredy, bagi para pengguna mobil BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi bisa langsung datang ke BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak.

Uji emisi juga bisa dijadwalkan dengan menghubungi 1-500-898 tekan 4.

"Sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI dengan hadir di sisi pelanggan,” tutur Fredy.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

4 Februari 2024

Ilustrasi uji emisi. TEMPO/Febri Angga Palguna
Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Survei yang dilakukan Populix mengungkapkan bahwa mayoritas warga Jakarta setuju jika sanksi tilang uji emisi diberlakukan.


Alasan Tilang Uji Emisi Belum Digelar Lagi di Jakarta

3 Februari 2024

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Tilang Uji Emisi Belum Digelar Lagi di Jakarta

Polda Metro Jaya belum menggelar kembali tilang uji emisi di Jakarta. Bagaimana penjelasan pihak berwajib mengenai hal tersebut?


Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Setuju Sanksi Tilang Uji Emisi Diberlakukan

1 Februari 2024

Hari ke dua razia tilang uji emisi di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat (depan Burger King) di awal November 2023. Polisi sedang memberikan sosialisi dan pengecekan uji emisi kepada warga agar melakukan perawatan kendaraan untuk mengurangi polusi udara. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Setuju Sanksi Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Masyarakat lebih banyak yang memilih sanksi kendaraan tidak lolos uji emisi berupa tilang elektronik ketimbang tilang manual.


Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor

31 Januari 2024

Ilustrasi uji emisi. TEMPO/Joseph.
Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor

Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor di kantor Kelurahan Semper Barat, Cilincing.


Razia Uji Emisi di Jakarta Berlanjut di Bulan Ini, Tak Ada Tilang

3 Januari 2024

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Razia Uji Emisi di Jakarta Berlanjut di Bulan Ini, Tak Ada Tilang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan kembali melanjutkan razia uji emisi kendaraan di bulan Januari 2024.


Sebanyak 164 Kendaraan di Jakarta Selatan Terjaring Razia Uji Emisi

26 November 2023

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Selatan dan Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan razia uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, atau tepatnya di depan Carfour Lebak Bulus Kamis, 2 November 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Sebanyak 164 Kendaraan di Jakarta Selatan Terjaring Razia Uji Emisi

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar razia uji emisi sejak Selasa, 21 November 2023, dan menjaring 164 kendaraan.


Kesadaran Warga Jakarta untuk Uji Emisi Rendah, Pemprov DKI Ingin Ada Sanksi

19 November 2023

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kesadaran Warga Jakarta untuk Uji Emisi Rendah, Pemprov DKI Ingin Ada Sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan perlu ada sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi


DKI: Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Tetap Akan Diberlakukan

17 November 2023

Petugas Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Linkungan Hidup bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lulus uji emisi dengan tujuan mengambil langkah tegas untuk memperbaiki serta menciptakan kualitas udara yang lebih baik di ibu kota. TEMPO/Joseph.
DKI: Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Tetap Akan Diberlakukan

DKI masih berharap setiap hasil uji emisi kendaraan bermotor bisa menjadi syarat perpanjangan STNK. Regulasi sedang disiapkan pemerintah pusat.


Razia Uji Emisi Berlaku sampai Akhir Tahun, Pengendara Harus Lakukan Ini

13 November 2023

Hari ke dua razia tilang uji emisi di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat (depan Burger King) di awal November 2023. Polisi sedang memberikan sosialisi dan pengecekan uji emisi kepada warga agar melakukan perawatan kendaraan untuk mengurangi polusi udara. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Razia Uji Emisi Berlaku sampai Akhir Tahun, Pengendara Harus Lakukan Ini

Razia uji emisi berlaku sampai akhir tahun, dan Pemprov DKI mengimbau agar masyrakat melakukan pengecekan kendaraan setiap setahun sekali.


Maju Mundur Razia dan Tilang Emisi di Jakarta, Sampai Kapan?

11 November 2023

Ilustrasi uji emisi. TEMPO/Febri Angga Palguna
Maju Mundur Razia dan Tilang Emisi di Jakarta, Sampai Kapan?

Survei yang sudah dilakukan ragukan razia tanpa tilang emisi bisa ubah perilaku masyarakat untuk uji emisi kendaraan bermotor.