TEMPO.CO, Jakarta - BMW Astra menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) sebagai dukungan terhadap Pemerintah DKI Jakarta dalam penerapan uji emisi kendaraan yang akan dimulai pada 24 Januari 2021.
"BMW Astra adalah satu-satunya dealer BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi,” kata CEO BMW Astra Fredy Handjaja akhir pekan lalu.
Pelaksanaan uji emisi mobil dan motor tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pergub itu mengatur bahwa sertifikat lolos uji emisi menjadi syarat pengajuan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Adapun sanksi pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.
Fredy Handjaja menerangkan bahwa teknisi BMW Astra sudah lulus pelatihan dengan peralatan yang terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi.
“BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019, pada saat itu kami menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi," ucapnya.
Menurut Fredy, bagi para pengguna mobil BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi bisa langsung datang ke BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak.
Uji emisi juga bisa dijadwalkan dengan menghubungi 1-500-898 tekan 4.
"Sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI dengan hadir di sisi pelanggan,” tutur Fredy.