TEMPO.CO, Jakarta - Pabrikan mulai hari ini, 1 Maret 2021, memasang harga mobil lebih murah seiring dengan berlakunya kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah.
Pada Maret sampai dengan Mei 2021, pemerintah menanggung 100 persen pajak barang mewah mobil baru tertentu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.
Selanjutnya, pada Juni-Agustus 2021, pemerintah menanggung 50 persen PPnBM dan September-November 25 persen. Insentif ini berlaku bagi mobil penumpang, termasuk sedan dengan satu gardan penggerak (4x2), yang memiliki kapasias mesin sampai dengan 1.500 cc. Selain itu, kendaraan tersebut harus menggunakan komponen lokal sebesar 70 persen.
Baca juga: PPnBM Nol Persen, Harga Toyota Vios Turun Rp 65 Juta
Dengan syarat tersebut, ada sejumlah mobil yang dapat menikmati pembebasan dan relaksasi PPnBm, seperti Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, Nissan, dan Wuling. PT Suzuki Indomobil Sales, semisal, memiliki dua mobil yang masuk dalam syarat penerima insentif PPnBM, yakni Suzuki Ertiga dan XL7.
Dua model tersebut mengalami penurunan harga di kisaran Rp 11 juta sampai dengan Rp 14 juta.
Berikut daftar harga mobil Suzuki Ertiga dan XL7 setelah kebijakan PPnBM nol persen:
Tipe | Maret | Februari |
Ertiga GA-M/T | Rp 199.500.000 | Rp 210.500.000 |
Ertiga GL M/T | Rp 219.000.000 | Rp 230.000.000 |
Ertiga GL A/T | Rp 228.500.000 | Rp 240.500.000 |
Ertiga GX M/T | Rp 232.000.000 | Rp 244.000.000 |
Ertiga GX A/T | Rp 241.500.000 | Rp 254.500.000 |
XL7 Zeta M/T | Rp 224.500.000 | Rp 236.500.000 |
XL7 Zata A/T | Rp 234.000.000 | Rp 247.000.000 |
XL7 Beta M/T | Rp 240.000.000 | Rp 253.000.000 |
XL7 Alpha M/T | Rp 250.000.000 | Rp 263.000.000 |
XL7 Alpha A/T | Rp 259.500.000 | Rp 273.500.000 |
BISNIS