TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak bersepeda alias gowes selama PPKM Darurat dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran, apabila masih ada masyarakat yang nekat gowes selama PPKM Darurat, akan diberikan sanksi tegas.
"Saya ingatkan untuk berhenti bersepeda selama PPKM Darurat. Kalau masih nekat, sepedanya akan saya kandangkan," kata Fadil seperti dikutip dari Tempo.co edisi 2 Juli 2021.
Fadil Imran menjelaskan bahwasannya pelarangan bersepeda ini bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang saat ini semakin menggila, khusus di wilayah Ibu Kota.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orangnya keliaran terpapar Covid-19 atau dia menyebarkan Covid," ucapnya.
Baca juga: Kemenhub Rilis Panduan Perjalanan Transportasi Jarak Jauh