Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Terbitkan Aturan Perjalanan Baru di Masa Pandemi Covid-19

Reporter

image-gnews
Petugas melakukan pengaturan saat dilakukan penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 9 Agustus 2021. Mobilitas warga yang akan menuju Jakarta cenderung meningkat hingga menimbulkan kemacetan mencapai satu kilometer pada hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas melakukan pengaturan saat dilakukan penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 9 Agustus 2021. Mobilitas warga yang akan menuju Jakarta cenderung meningkat hingga menimbulkan kemacetan mencapai satu kilometer pada hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSatgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," kata Kepala Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.

Berikut pembaruan pengaturan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis):

1. Moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4

  • Kartu vaksin (minimal dosis pertama);
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3

  • Kartu vaksin (minimal dosis pertama);
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali serta PPKM Level 1 dan 2

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan

Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Opsi syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Jawa dan Bali:

  • Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  • Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin:

  • Anak usia di bawah 12 tahun;
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali;
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat

Protokol Kesehatan

  • Minimal gunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) untuk hindari droplet.
  • Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.
  • Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

16 jam lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.


10 Tahun Jokowi Memimpin, Budi Karya Beberkan 521 Infastruktur Fisik Transportasi Dibangun

2 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (tengah) dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. ANTARA/Harianto
10 Tahun Jokowi Memimpin, Budi Karya Beberkan 521 Infastruktur Fisik Transportasi Dibangun

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan lima ratus lebih infrastruktur telah dibangun selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.


Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

2 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) berjalan menuju ruangan pemeriksaan kesehatan di RSUD Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Agustus 2024. Edy-Hasan melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat maju pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. ANTARA/Yudi Manar
Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

Edy Rahmayadi berkisah soal utang Rp 2,7 triliun yang harus dibayar Pemprov Sumut saat ia baru menjabat pada 2018 silam.


KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

Ahmad Taufik menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan.


Fakta-fakta Taksi Terbang Buatan PT DI yang Akan Mengudara di IKN pada 2028

4 hari lalu

Para pelajar tengah mengikuti Factory Tour di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, pada Jumat, 19 Mei 2023. Program yang ditujukan sebagai edutainment tersebut dimulai PTDI pada akhir pekan ini. (Foto Dokumentasi PT Dirgantara Indonesia)
Fakta-fakta Taksi Terbang Buatan PT DI yang Akan Mengudara di IKN pada 2028

Taksi terbang yang akan beroperasi di IKN ini diperkirakan akan mulai dipasarkan secara luas pada 2028 dengan harga sekira USD 2,7 juta.


Ditjen Perhubungan Laut Klaim Telah Bangun Infrastruktur Pelabuhan Baru hingga Tol Laut

6 hari lalu

Sejumlah penumpang menaiki KM Labobar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat, 23 Desember 2022. Ratusan pemudik asal Bitung Sulawesi Utara  dan Pantoloan Sulawesi Tengah tersebut lebih memilih menggunakan transportasi jalur laut yang harganya masih relatif terjangkau untuk mudik merayakan Natal dan Tahun baru 2023 di kampung Halamanya. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ditjen Perhubungan Laut Klaim Telah Bangun Infrastruktur Pelabuhan Baru hingga Tol Laut

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi, mengklaim telah membangun pelabuhan baru dan tol laut di Indonesia.


Mengenal Fungsi, Status, dan Peran Jalan di Indonesia

6 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Perluasan 16 rute baru Ganjil-Genap yaitu: Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mengenal Fungsi, Status, dan Peran Jalan di Indonesia

Jalan adalah salah satu fasilitas umum yang penting di Indonesia. Namun, pengetahuan tentang jenis, status, dan kelas jalan masih minim. Berikut penjelasannya.


Rivan Achmad Purwantono: Harhubnas 2024 Momentum Penting Kemajuan Transportasi Nasional

9 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (kiri) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2024, di Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) Benoa, Selasa, 17 September 2024. Dok. Jasa Raharja
Rivan Achmad Purwantono: Harhubnas 2024 Momentum Penting Kemajuan Transportasi Nasional

Harhubnas merupakan momen penting karena transportasi memegang peranan krusial dalam kehidupan masyarakat.


Presiden Jokowi Sebut Hikmah di Balik Pandemi Covid, Indonesia Bisa Menapak Menjadi Negara Industri

9 hari lalu

Presiden Jokowi saat meresmikan Injeksi Bauksit Perdana SGAR PT. Borneo Alumia Indonesia, Mempawah, 24 September 2024. Foto tangkap layar Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Sebut Hikmah di Balik Pandemi Covid, Indonesia Bisa Menapak Menjadi Negara Industri

Presiden Jokowi mengatakan hikmah di balik pandemi Covid yaitu negara maju sibuk karena terjadi resesi, dimanfaatkan Indonesia membangun hilirisasi.


Transportasi Filipina Mogok Nasional, Tolak Program Modernisasi Pemerintah

10 hari lalu

Angkutan Umum Jeepney Filipina. wikipedia.org
Transportasi Filipina Mogok Nasional, Tolak Program Modernisasi Pemerintah

Aksi mogok skala nasional selama dua hari oleh pekerja industri transportasi dimulai di Filipina pada Senin hingga Selasa 24 September 2024