TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," kata Kepala Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Berikut pembaruan pengaturan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis):
1. Moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama);
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama);
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali serta PPKM Level 1 dan 2
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan
Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Opsi syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Jawa dan Bali:
- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin:
- Anak usia di bawah 12 tahun;
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat
Protokol Kesehatan
- Minimal gunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) untuk hindari droplet.
- Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.
- Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara