TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Perpanjangan diskon PPnBM ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian negara.
Insentif PPnBM DTP ini nantinya membuat harga jual mobil baru menjadi lebih murah. Timbul pertanyaan, apakah kebijakan ini akan berdampak terhadap penjualan mobil bekas?
Menurut Rusman Dwi Ratno dari showroom mobil bekas Sukses MOBILINDO, Pasar Rebo, Jakarta Timur, perpanjangan diskon PPnBM DTP ini tidak akan memengaruhi penjualan mobil bekas. Pasalnya, opsi pembelian mobil bekas atau mobil baru itu kembali lagi pada keputusan konsumen.
"Itu selera konsumen. Rata-rata masyarakat ambil kredit mobil bekas mungkin angsurannya lebih murah ketimbang mobil baru meskipun sudah dapat subsidi pemerintah. Jadi mobil bekas pun tidak kalah sama mobil baru," kata Rusman saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 16 Februari 2022.
Hal senada juga diungkapkan Tony, pemilik showroom mobil bekas Tony Mobil, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurutnya insentif PPnBM DTP ini tidak berpengaruh pada pasar mobil bekas, bahkan sejak diberlakukan dari tahun lalu.
"PPnBM ini kan sudah berlaku dari tahun lalu, tapi menurut saya ini tidak pengaruh. Justru kalau PPnBM dihapus, maka harga mobil bekas akan naik," jelas Tony kepada Tempo.
Sebagai informasi, perpanjangan PPnBM DTP diatur dalam beleid PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Diskon PPnBM ini diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Pertama, mobil dengan harga di bawah Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC). Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.
Desain insentif pajak untuk mobil LCGC sendiri berada dalam kerangka PP 74/2021. Aturan ini memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang lebih kecil.
Periode insentif pajak untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga pada tahun ini. Diskon PPnBM diberikan dalam bentuk potongan sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen. Dengan kata lain, pajak yang harus dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua yang diberikan insentif pajak adalah kendaraan dengan kapasitas mesin 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juta–Rp 250 juta. Nantinya konsumen mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan local purchase di atas 80 persen.
Baca:
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.