TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Penggerak Milenial Indonesia (PMI) mengapresiasi kebijakan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri yang meminta para pengendara motor tidak mengenakan sendal jepit.
"Sebagai pengendara yang baik, tidak ada salahnya mengindahkan imbauan tersebut," kata Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga PMI Taufik dalam keterangan tertulis di Jakarta yang dikutip hari ini, Kamis, 16 Juni 2022.
Menurut Taufik, peringatan agar naik motor jangan pakai sendal jepit sangat penting mengingat banyaknya pengendara yang tidak peduli dengan keselamatannya. Padahal, keselamatan pengendara harus menjadi prioritas utama sebab nyawa lebih penting dari apa pun.
Para milenial menilai kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara sangat minim. Maka perlu sosialisasi yang lebih masif dari Korlantas Polri.
"Jika masih menganggap nyawa lebih penting, tak ada salahnya kita gunakan itu semua," ucapnya.
PMI lantas mengungkapkan data Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia 103.645 kasus pada 2021. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan 2020 yakni 100.028 kasus.
Kecelakaan lalu lintas pada 2021, Taufik menjelaskan, telah menewaskan 25.266 orang dengan kerugian materi Rp 246 miliar. Sementara jumlah korban luka berat 10.553 orang dan korban luka ringan 117.913 orang.
Sepeda motor menjadi penyumbang terbanyak kecelakaan lalu lintas pada 2021 yakni 73 persen. Urutan kedua adalah angkutan barang (12 persen).
Taufik mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi milenial dan generasi z agar selalu patuh aturan lalu lintas saat berkendara, seperti naik motor jangan pakai sendal jepit.
Baca: Naik Motor Jangan Pakai Sendal Jepit, Kakorlantas Beri Alasannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.