Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Kecelakaan Bisa Dapat Asuransi dari Jasa Raharja, Begini Cara Klaimnya

image-gnews
Jasa Raharja. Jasaraharja.co.id
Jasa Raharja. Jasaraharja.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korban kecelakaan di jalan raya bisa mendapatkan asuransi dari PT Jasa Raharja. Santunan asuransi kecelakaan ini tidak hanya diberikan kepada korban meninggal, tetapi juga korban luka-luka.

"Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 19 Juli 2022.

Menurut Rivan, dana santuan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari para pemilik kendaraan bermotor setiap membayar pajak tahunan.

"SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima," ucapnya.

Besaran santunan perawatan maksimal bagi korban luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut sebesar Rp 20 juta. Sedangkan bagi penumpang angkutan udara santunan maksimal Rp 25 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rivan menegaskan bahwa cara pengajuan santunan asuransi kecelakaan Jasa Raharja sangat mudah bila memahami prosedurnya. Jasa Raharja bekerjasama dengan lebih dari 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Berikut cara mengklaim santunan atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja:

  1. Masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal soal santunan ini
  2. Laporkan kejadian kecelakaan untuk selanjutnya diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang
  3. Bawa identitas pribadi korban berupa berkas asli dan fotokopi dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah
  4. Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan
  5. Korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit akan diberikan surat jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah laporan kejadian kecelakaan dari pihak berwenang telah diterbitkan
  6. Pengajuan formulir santunan juga bisa diisi secara online di situs resmi Jasa Raharja atau menggunakan aplikasi JRKu. Lengkapi seluruh formulir santunan dan klik Ajukan, lalu tunggu konfirasmi dari pihak Jasa Raharja
  7. Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan adalah 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  8. Jika sudah disetujui, tapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kedaluwarsa.

BacaMarak Bencana Alam, Seberapa Penting Asuransi Kendaraan?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

1 hari lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dimakamkan di Tapos Bogor Siang Ini

2 hari lalu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo saat memberi sambutan dalam acara Deklarasi Gerakan Perempuan Pro-Birokrasi Bersih dan Melayani (GPP-BBM) di Menteng, Jakarta, (24/07). Gerakan ini merupakan bentuk perwujudan dan pelaksanaan reformasi birokrasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dimakamkan di Tapos Bogor Siang Ini

Mooryati Soedibyo meninggal dalam usia 96 tahun dan saat ini disemayamkan di rumah duka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.


Pangkalan Militer Irak Diguncang Ledakan, Satu Tewas Puluhan Luka-luka

5 hari lalu

Anggota Pasukan Khusus Irak melakukan operasi militer 'Solid Will', saat melawan militan ISIS di gurun Anbar, Irak 23 April 2022. REUTERS/Thaier Al-Sudani
Pangkalan Militer Irak Diguncang Ledakan, Satu Tewas Puluhan Luka-luka

Ledakan mengguncang pangkalan militer Irak, sehari setelah klaim bahwa Iran diserang Israel.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

6 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024

7 hari lalu

Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024

Selama periode PAM Lebaran 2024, Jasa Raharja mencatat santunan yang diserahkan sejumlah Rp30,72 miliar, turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp32,98 miliar.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

8 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

10 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.


Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

10 hari lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB


Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

13 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

14 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.