TEMPO.CO, Jakarta - Biaya balik nama motor 2022 memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung dari jenis kendaraan dan aturan perpajakan masing-masing daerah. Khusus bagi Anda yang hendak membeli kendaraan bekas, mengetahui biaya, syarat dan cara mengurus balik nama motor menjadi pertimbangan utama yang harus diperhatikan.
Balik Nama Motor 2022
Balik nama motor adalah istilah yang biasa digunakan untuk menyebut pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor. Pergantian nama dari pemilik lama menjadi pemilik baru akan tertera di BPKB (Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan dokumen lainnya.
Memilih kendaraan bekas tidak hanya dinilai dari kondisi fisik dan harga saja. Namun juga harus memperhatikan berkas-berkas pendukung yang bisa mempermudah proses balik nama. Lantas, berapa biaya balik nama motor terbaru 2022? Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, dan bagaimana cara mudah mengurusnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
Biaya Balik Nama Motor 2022
Kini, calon pemilik kendaraan bermotor bisa mengetahui biaya balik nama motor online melalui internet. Melansir dari situs bprd.jakarta.go.id. Biaya balik nama motor diatur dalam Peraturan Daerah No. 9 tahun 2010 dan juga PP No. 76 tahun 2020 biaya balik nama motor meliputi:
- Biaya administrasi sebesar Rp 35.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 225.000.
- Harga pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp 30.000.
- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 100.000.
- Biaya ganti pelat baru atau penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) kendaraan roda dua sebesar Rp 60.000.
- Biaya pindah nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sekitar 10 persen dari SKPD. Namun, pada umumnya, tarif dasar yang berlaku 2/3 kali harga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penyerahan pertama sebesar 2 persen. Untuk penyerahan berikutnya sebesar 5 persen.
- Denda tergantung peraturan perpajakan daerah apabila menunggak membayar.
Syarat Balik Nama Motor
Setelah mengetahui biaya balik nama motor 2022, saatnya mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat dan ketentuan. Berikut rincian syarat balik nama motor 2022.
- KTP elektronik asli pemilik lama.
- Fotokopi KTP elektronik pemilik baru.
- Fotokopi dan BPKB asli.
- Fotokopi dan STNK asli.
- Materai Rp 10.000.
- Bukti jual beli kendaraan, misalnya kuitansi transaksi.
- Bukti keterangan cek fisik kendaraan dari Samsat.
Cara Mengurus Balik Nama Motor
Selain memahami cara menghitung biaya balik nama motor, pembeli kendaraan bekas juga harus mengetahui tahapan-tahapan pemindahan kepemilikan kendaraannya sebagai berikut:
- Bawa semua dokumen yang dibutuhkan dan kendaraan yang akan dialihkan kepemilikannya.
- Kunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan wilayah domisili pemilik lama.
- Ambil nomor antrean untuk melakukan cek fisik motor oleh petugas.
- Selanjutnya pengendara akan memperoleh bukti keterangan kondisi kendaraan.
- Menyerahkan dokumen dan bukti cek fisik.
- Lakukan pembayaran berdasarkan rincian yang sudah disebutkan di atas.
Demikian informasi seputar biaya balik nama motor 2022, beserta syarat dan cara mudah mengurusnya. Pastikan untuk membeli kendaraan bekas di pihak atau agen terpercaya. Serta memiliki kelengkapan berkas sesuai ketentuan supaya proses pengalihan kepemilikan tidak bermasalah.
MELYNDA DWI PUSPITA
Baca Juga: Punya Modal Manis, Hamilton Bisa Kalahkan Verstappen di Formula 1 Singapura?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto