Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Biaya Balik Nama Motor? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya balik nama motor 2022 memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung dari jenis kendaraan dan aturan perpajakan masing-masing daerah. Khusus bagi Anda yang hendak membeli kendaraan bekas, mengetahui biaya, syarat dan cara mengurus balik nama motor menjadi pertimbangan utama yang harus diperhatikan.

Balik Nama Motor 2022

Balik nama motor adalah istilah yang biasa digunakan untuk menyebut pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor. Pergantian nama dari pemilik lama menjadi pemilik baru akan tertera di BPKB (Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan dokumen lainnya.

Memilih kendaraan bekas tidak hanya dinilai dari kondisi fisik dan harga saja. Namun juga harus memperhatikan berkas-berkas pendukung yang bisa mempermudah proses balik nama. Lantas, berapa biaya balik nama motor terbaru 2022? Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, dan bagaimana cara mudah mengurusnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:

Biaya Balik Nama Motor 2022

Kini, calon pemilik kendaraan bermotor bisa mengetahui biaya balik nama motor online melalui internet. Melansir dari situs bprd.jakarta.go.id. Biaya balik nama motor diatur dalam Peraturan Daerah No. 9 tahun 2010 dan juga PP No. 76 tahun 2020 biaya balik nama motor meliputi:

-       Biaya administrasi sebesar Rp 35.000.

-       Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

-       Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 225.000.

-       Harga pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp 30.000.

-       Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 100.000.

-       Biaya ganti pelat baru atau penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) kendaraan roda dua sebesar Rp 60.000.

-       Biaya pindah nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sekitar 10 persen dari SKPD. Namun, pada umumnya, tarif dasar yang berlaku 2/3 kali harga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

-       Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penyerahan pertama sebesar 2 persen. Untuk penyerahan berikutnya sebesar 5 persen.

-       Denda tergantung peraturan perpajakan daerah apabila menunggak membayar.

Syarat Balik Nama Motor

Setelah mengetahui biaya balik nama motor 2022, saatnya mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat dan ketentuan. Berikut rincian syarat balik nama motor 2022.

-       KTP elektronik asli pemilik lama.

-       Fotokopi KTP elektronik pemilik baru.

-       Fotokopi dan BPKB asli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-       Fotokopi dan STNK asli.

-       Materai Rp 10.000.

-       Bukti jual beli kendaraan, misalnya kuitansi transaksi.

-       Bukti keterangan cek fisik kendaraan dari Samsat.

Cara Mengurus Balik Nama Motor

Selain memahami cara menghitung biaya balik nama motor, pembeli kendaraan bekas juga harus mengetahui tahapan-tahapan pemindahan kepemilikan kendaraannya sebagai berikut:

-       Bawa semua dokumen yang dibutuhkan dan kendaraan yang akan dialihkan kepemilikannya.

-       Kunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan wilayah domisili pemilik lama.

-       Ambil nomor antrean untuk melakukan cek fisik motor oleh petugas.

-       Selanjutnya pengendara akan memperoleh bukti keterangan kondisi kendaraan.

-       Menyerahkan dokumen dan bukti cek fisik.

-       Lakukan pembayaran berdasarkan rincian yang sudah disebutkan di atas.

Demikian informasi seputar biaya balik nama motor 2022, beserta syarat dan cara mudah mengurusnya. Pastikan untuk membeli kendaraan bekas di pihak atau agen terpercaya. Serta memiliki kelengkapan berkas sesuai ketentuan supaya proses pengalihan kepemilikan tidak bermasalah.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Baca Juga: Punya Modal Manis, Hamilton Bisa Kalahkan Verstappen di Formula 1 Singapura?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

19 Juni 2024

Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda. Foto: Canva
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

Berikut ini ketentuan, tata cara, dan biaya balik nama sertifikat tanah hasil jual-beli atau peralihan hak waris yang harus dipahami.


Biaya Balik Nama Rumah di Notaris Terbaru 2023 dan Syaratnya

16 November 2023

Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda. Foto: Canva
Biaya Balik Nama Rumah di Notaris Terbaru 2023 dan Syaratnya

Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda.


Pemprov DKI Jakarta Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

11 Oktober 2023

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga akhir tahun ini.


Polisi Bakal Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II, Biaya Balik Nama Gratis

17 Maret 2023

Petugas mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara daring melalui Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. UPTD Badan Pengelolaan Keuangan Aceh wilayah V Lhokseumawe. meluncurkan sepeda motor Sijempol yang menjadi sarana pengurusan pembayaran pajak di tempat dengan sistem Samsat elektronik (e-Samsat) bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. ANTARA FOTO/RAHMAD
Polisi Bakal Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II, Biaya Balik Nama Gratis

Korlantas Polri bakal menghapus pajak progresif dan mengurangi beban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.


Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya yang Tidak Melanggar Hukum

23 Januari 2023

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya yang Tidak Melanggar Hukum

Cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya dengan membuat BPKB dan STNK baru, beserta biaya yang perlu dipersiapkan.


Korlantas Jelaskan Modus Mengindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

26 Agustus 2022

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Korlantas Jelaskan Modus Mengindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Korlantas yakin pendapatan daerah akan meningkat meski biaya balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif dihapus.