TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki musim hujan, pemilik kendaraan perlu mengantisipasi adanya genangan air atau banjir di sejumlah ruas jalan. Pengendara juga diimbau untuk tidak nekat menerobos jalanan yang tergenang air karena berpotensi merusak kendaraan itu sendiri.
Kendaraan yang rusak akibat banjir ini akan sulit ketika melakukan klaim asuransi. Klaim asuransi akibat banjir ini tidak akan secara otomatis diberikan, kecuali pemilik kendaraan telah melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angin topan, badai, hujan es, banjir, dan/atau tanah longsor.
"Jadi sebaiknya mulai lakukan persiapan, mulai dari mengecek polis asuransi apakah ada perluasan jaminan banjir, kemudian secara berkala memantau kondisi cuaca dan pemberitaan, sebelum melakukan perjalanan," kata Aftersales Business Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini, Jumat, 7 Oktober 2022.
Berikut tips klaim asuransi mobil yang rusak akibat banjir menurut Auto2000.
1. Hubungi Pihak Asuransi
Untuk bisa mengklaim asuransi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, maka bisa semakin cepat juga penanganannya. Maksimal 3X24 jam untuk melakukan klaim asuransi.
Menghubungi pihak asuransi juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya saat mobil terjebak banjir. Dalam kondisi ini, pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui banjir, seperti di towing atau lainnya.
2. Siapkan Bukti
Pemilik kendaraan juga perlu melakukan dokumentasi yang menjadi bukti bahwa ada kerusakan atau kehilangan pada kendaraan, bukan karena direncanakan, dan dalam kasus banjir, tak menandakan kalau pengendara tidak memaksakan menerabas banjir.
Kalau untuk kecelakaan, biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.
3. Menjelaskan Kronologi
Pemilik kendaraan juga harus menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, yang menyebabkan mobil mengalami kerusakan. Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, untuk mempermudah pihak asuransi memahaminya,
4. Lengkapi Persyaratan
Langkah terakhir untuk melakukan klaim asuransi adalah dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan tersebut meliputi polis asuransi, SIM pengemudi, STNK kendaraan, dan catatan kronologi yang sudah dibuat.
Baca juga: BRINS Gelar Workshop untuk Permudah Klaim Asuransi Kendaraan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto